Kubu Moeldoko Dinilai Sebar Kabar Menyesatkan

Ruslan
892 view
Kubu Moeldoko Dinilai Sebar Kabar Menyesatkan
Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kemeja putih) bersama sejumlah kader Partai Demokrat saat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat 12 Maret 2021.

DATARIAU.COM - Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto menilai Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko telah menyebar kabar menyesatkan. Hal ini terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Agustus 2021.

Menurut Bambang, putusan tersebut tidak mengubah fakta hukum bahwa PD yang sah serta diakui oleh negara, berada di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kemudian, penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) PD kubu Moeldoko sudah dikualifikasi melanggar hukum, bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah. Bambang menyatakan ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan menyesatkan atas putusan Majelis Hakim PN Jakpus Nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST.

?Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketua Umum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik, serta menyimpulkan sendiri secara sepihak. Demokrat akan menyomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan, maka kami akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut,? kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (15/8/2021).

Bambang mengatakan pernyataan-pernyataan dari kubu Moeldoko terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum, sehingga harus dikualifikasikan sebagai absurd. Ini termasuk pernyataan bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakpus akan memengaruhi gugatan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ?Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulatif,? tegas Bambang.

Bambang optimistis akan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini. Sebab, bukti-bukti sebagaimana diajukan oleh PD yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, dan menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat, kata Bambang, melakukan perbuatan melawan hukum.

Bambang juga menegaskan tidak benar kalau Majelis Hakim PN Jakpus menolak gugatan perbuatan melawan hukum PD terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat. Pasalnya, majelis hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan PD.

Terkait dengan Putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan, Bambang mengatakan ini terjadi dalam proses mediasi, setelah hakim mediator menganggap salah satu syarat mediasi tidak terpenuhi. Proses hukumnya sendiri belum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.

?Kami meyakini pemohon prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016. Pasal ini menegaskan pihak prinsipal bisa tidak hadir dengan alasan yang sah,? kata Bambang.

?Dapat dibuktikan secara faktual dan hukum bahwa prinsipal gugatan yaitu Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengirimkan surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya dalam proses mediasi yaitu sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan; serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya yaitu Sekjen Partai Demokrat,? imbuh Bambang.

Menurut Bambang, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya waktu itu hadir dalam proses mediasi untuk mewakili AHY dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat kuasa dan proposal mediasi, kata Bambang, telah diterima hakim mediasi dan para tergugat.

?Sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses mediasi sudah berjalan. Partai Demokrat memutuskan menerima putusan untuk mempelajari dan mempertimbangkan secara teliti dan saksama guna menjadi dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya,? demikian Bambang.

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)