JAKARTA, datariau.com - Pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru. Selain menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta, perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini juga telah menyeret oknum aparat aktif dari Polri dan TNI.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan inisial Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi LMI, yang saat ini masih berstatus anggota aktif Polri dan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun anggaran 2025-2026. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7/2026).
Dengan penetapan Brigjen LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Baca juga:Plt Gubri SF Hariyanto Sebut MBG Pengaruhi PAD, Mendagri Langsung Turunkan Tim ke Riau
Selain itu, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan berinisial BU. Dugaan keterlibatan perwira TNI tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dan penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan Badan Gizi Nasional sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, serta distribusi sarana pendukung program.
Baca juga:Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Andry Saputra Sayangkan Pernyataan Plt Gubernur Riau Soal MBG Disebut Menurunkan PAD
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan praktik pengondisian proyek dan penunjukan mitra yang tidak sesuai prosedur. Sejumlah yayasan dan perusahaan diduga dibentuk atau diarahkan untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program MBG. Temuan tersebut kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pejabat BGN, pihak swasta, serta aparat aktif yang bertugas di lingkungan BGN.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Penyidik Kejagung mengungkap sedikitnya terdapat dua pola dugaan korupsi yang digunakan para tersangka dalam perkara MBG.
Pertama, dugaan pengaturan dan jual beli proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan atau perusahaan yang memiliki afiliasi dengan pejabat tertentu di lingkungan BGN. Modus ini diduga dilakukan dengan cara mengarahkan calon mitra pelaksana untuk menggunakan perusahaan tertentu sebagai penyedia kebutuhan operasional program.
Kedua, dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan sarana pendukung program, termasuk pengadaan food tray atau ompreng serta kendaraan operasional berupa sepeda motor listrik. Penyidik menduga harga barang yang dibeli jauh di atas harga pasar sehingga menimbulkan kerugian negara.
Baca juga:Dana Belum Cair, Sejumlah Dapur MBG di Riau Stop Beroperasi
Khusus Brigjen Pol LMI, Kejagung menduga yang bersangkutan memerintahkan sejumlah pihak untuk mendirikan perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG. Perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari penjualan perlengkapan program MBG melalui mekanisme yang telah diatur sebelumnya.
Sementara itu, Kolonel BU diduga berperan dalam pengaturan pengadaan dan penggelembungan harga ribuan sepeda motor listrik yang digunakan untuk mendukung operasional program MBG. Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.
Daftar Pihak yang Terlibat
Hingga awal Juli 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, yang berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional, pihak swasta, dan aparat negara. Mereka antara lain mantan Kepala BGN DH, mantan Wakil Kepala BGN berinisial LP dan SS, pejabat serta pihak swasta lainnya, serta Brigjen Pol LMI sebagai tersangka terbaru.
Baca juga:Ribuan Dapur MBG Terancam Ditutup, Pemerintah Temukan Pembengkakan 6.877 Titik SPPG
Sementara itu, Kolonel TNI berinisial BU masih berstatus pihak yang diduga terlibat dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pengembangan penyidikan.
Penanganan dan Pengembangan Perkara
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG masih terus berkembang. Penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan BGN, pihak swasta, maupun aparat negara.
Baca juga:Program MBG di Sejumlah Sekolah Dihentikan Sementara Akibat Keterlambatan Dana
Untuk penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI aktif, Kejaksaan Agung akan menggunakan mekanisme koneksitas bersama aparat penegak hukum militer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring dengan ditemukannya alat bukti baru dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut.***