Korupsi Jasa Konsultasi Rp 3,6 Miliar, KPK Tangkap Psikolog Andririni

Ruslan
952 view
Korupsi Jasa Konsultasi Rp 3,6 Miliar, KPK Tangkap Psikolog Andririni
Foto: lawjustice
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat umumkan penahanan Andririni Yaktiningsasi.

Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas.

Tujuannya, untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang di rekayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdate.

"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 3,6 miliar," pungkas Karyoto.

Dalam perkara ini, Andririni Yaktiningsasi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Source: lawjustice.co

Tag:KPK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)