SMM PANEL INDO

Kontroversi Obligasi Daerah Jakarta, Didik J. Rachbini Ingatkan Risiko Gagal Bayar

datariau.com
157 view
Kontroversi Obligasi Daerah Jakarta, Didik J. Rachbini Ingatkan Risiko Gagal Bayar
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini.

JAKARTA, datariau.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah menuai sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengambil utang, salah satunya dengan merujuk pada pengalaman Brasil terkait risiko gagal bayar obligasi daerah.

Peringatan tersebut dinilai memiliki dasar kuat oleh Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini. Menurut Didik, pengalaman sejumlah negara berkembang dalam mengelola utang daerah harus menjadi pelajaran agar penerbitan obligasi daerah tidak justru menimbulkan persoalan fiskal yang lebih besar.

“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik, Kamis (11/9/2026).

Baca juga:Jalur Mandiri PTN Perlu Dievaluasi Total, Negara Harus Kembali Mengambil Kendali


Menurutnya, kontroversi mengenai rencana penerbitan obligasi daerah justru penting sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun otoritas terkait. Keputusan tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan secara matang kemampuan fiskal serta risiko yang mungkin muncul.

Didik juga menyoroti faktor politik dan birokrasi dalam pengelolaan utang daerah. Ia mengingatkan, lemahnya tata kelola dapat meningkatkan potensi terjadinya masalah dalam pembayaran kewajiban.

“Menurut saya dengan kondisi politik dan birokrasi yang tidak bersih serta korup seperti sekarang, maka potensi gagal bayar tidak jauh berbeda dengan kasus Brazil,” ujarnya.

Waspadai Moral Hazard dan Overborrowing


Didik turut mengingatkan potensi moral hazard apabila pemerintah daerah memiliki anggapan bahwa pemerintah pusat akan memberikan bailout ketika daerah mengalami gagal bayar.

Menurutnya, persepsi semacam itu dapat membuat pemerintah daerah kurang berhati-hati dalam mengambil utang. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mendorong terjadinya overborrowing dan melemahkan disiplin fiskal daerah.

Baca juga:Pasca-Muktamar, NU Didorong Kembali Fokus pada Modernisasi dan Kemandirian Pesantren


Khusus untuk Jakarta, Didik menilai penerbitan obligasi daerah belum menjadi kebutuhan yang mendesak. Alasannya, kapasitas APBD DKI Jakarta dinilai masih sangat besar sehingga pemerintah daerah seharusnya lebih dahulu mengoptimalkan anggaran yang tersedia.

“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup dimana tahun sebelumnya mencapai tidak kurang dari 91 trilyun rupiah,” katanya.

Ia menilai anggaran yang besar tersebut masih dapat dioptimalkan melalui efisiensi dan penajaman prioritas belanja.

“Menurut saya anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama,” tambahnya.

Soroti Utang Pemerintah Pusat


Didik juga mengarahkan sorotannya kepada kebijakan utang pemerintah pusat. Ia menilai penerbitan obligasi pemerintah pusat perlu mendapat perhatian lebih serius karena peningkatan utang dapat memberikan tekanan terhadap APBN.

“Sebenarnya yang perlu dibatasi penerbitan obligasi pemerintah pusat, yang gila-gilaan sehingga utang meningkat sampai 10 ribu trilyun rupiah sepeninggal Jokowi,” tegasnya.

Baca juga:Pergantian Kepemimpinan BI Dinilai Belum Mampu Dongkrak Rupiah dalam Lima Tahun


Karena itu, Didik meminta Pemprov DKI Jakarta membenahi tata kelola internal dan memastikan kemampuan fiskalnya sebelum mengambil langkah menerbitkan obligasi daerah.

“Jadi sebelum melangkah ke tahap penerbitan obligasi daerah lebih baik ditata lebih dahulu internal pemerintah daerah,” ujarnya.

Penerbitan Obligasi Tak Bisa Diputuskan Sendiri


Didik juga mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah bukan keputusan yang dapat diambil secara sepihak oleh kepala daerah.

Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), proses penerbitan obligasi daerah melibatkan sejumlah pihak, termasuk DPRD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:Prof Didik: Demokrasi Indonesia Terancam Jika Checks and Balances Terus Melemah

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)