SUKOHARJO, datariau.com - Penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an (HQ), khusus putri, di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menuai sorotan publik.
Operasi yang melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo dan Brimob tersebut diduga berlangsung dengan sejumlah tindakan yang tidak sesuai prosedur penegakan hukum, terutama karena menyasar lingkungan pendidikan yang dihuni santriwati, termasuk anak-anak berusia 10 hingga 16 tahun.
Berdasarkan keterangan pengurus pesantren, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati dan ustazah sedang tidur.
Dalam operasi tersebut, 12 santriwati dan empat ustazah dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, menurut keterangan Komnas HAM, terdapat pula dua balita berusia 3 dan 5 tahun di antara penghuni yang turut dibawa aparat.
Peristiwa ini kemudian mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terutama terkait dugaan intimidasi, penggunaan senjata, perlindungan anak, prosedur penggeledahan, hingga penyitaan barang pribadi.
Kronologi Penggerebekan Ponpes Putri
Berikut rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan pengurus pesantren yang diberitakan sejumlah media nasional serta informasi yang disampaikan Komnas HAM.
1. Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 03.20 WIB: Puluhan Polisi Datang ke Pesantren
Penggerebekan bermula sekitar pukul 03.20 WIB. Puluhan personel kepolisian yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, bersama anggota Brimob bersenjata lengkap, mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban.
Saat itu, sebagian besar penghuni pesantren sedang tertidur.
Menurut Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, petugas awalnya mengetuk pintu masuk pesantren. Namun, karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, aparat kemudian mendobrak pintu tersebut.
Kedatangan aparat dengan senjata laras panjang pada waktu dini hari membuat para penghuni pesantren terkejut.
2. Santriwati Bersembunyi di Kamar Ustazah
Ketika mendengar keributan, para santriwati yang masih tertidur terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan pakaian tertutup sebagaimana biasanya.
Karena ketakutan, sejumlah santriwati berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar ustazah.
Namun, menurut keterangan pengurus pesantren, pintu kamar tersebut juga didobrak petugas hingga hampir mengalami kerusakan.
Setelah pintu terbuka, para santriwati disebut ditarik keluar, dibentak, dan dihadapkan pada senjata laras panjang.
Tindakan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling disorot karena dilakukan terhadap penghuni pesantren perempuan, termasuk anak-anak yang sedang berada dalam kondisi tidur dan belum siap menerima kedatangan aparat.
3. Santriwati Disebut Ditodong Senjata dan Mengalami Perlakuan Intimidatif
Pengurus pesantren juga mengungkapkan adanya perlakuan yang dinilai tidak pantas terhadap salah seorang santriwati.
Menurut keterangan yang disampaikan Diyana, seorang santriwati yang berada di kamar bagian belakang didatangi petugas dan diperintahkan tiarap.
Tubuh santriwati tersebut disebut dibolak-balik. Bahkan, wajahnya dikabarkan dicengkeram sambil berulang kali ditanya mengenai jenis kelaminnya.
Petugas juga disebut meminta santriwati tersebut memperlihatkan rambutnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena santriwati tersebut merupakan penghuni pesantren putri yang dalam kesehariannya menjalankan aturan berpakaian sesuai ketentuan pesantren.
Komnas HAM kemudian memasukkan dugaan penarikan paksa, penodongan senjata, tindakan intimidatif, serta perlakuan tidak patut terhadap santriwati sebagai persoalan yang perlu diperiksa.
4. Pukul 03.51 WIB: Santriwati dan Ustazah Dibawa ke Polsek Mojolaban
Sekitar pukul 03.51 WIB, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan pengurus, mereka tidak mendapatkan pendampingan wali maupun kuasa hukum ketika pemeriksaan berlangsung.
Pihak pesantren juga menyebut tidak menerima surat panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Dalam keterangan yang diberitakan media, para santriwati baru mendapatkan makanan sekitar pukul 06.00 WIB.
Sementara itu, Komnas HAM menyebut total penghuni yang dibawa aparat mencapai 15 orang, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun. Angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Komnas HAM dan berbeda dengan rincian 12 santriwati serta empat ustazah yang disampaikan pengurus pesantren.
5. Pukul 10.00 WIB: Dipindahkan ke Polres Sukoharjo
Sekitar pukul 10.00 WIB, para santriwati dan ustazah dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut keterangan pengurus, pemeriksaan berlangsung cukup lama.
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai identitas santri, aktivitas sehari-hari, kegiatan pendidikan, serta materi pembelajaran yang diberikan di pesantren.
Pengurus pesantren menyatakan bahwa para santriwati tidak mendapatkan pertanyaan yang secara langsung berkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung yang menjadi dasar operasi kepolisian.
Pihak pesantren juga mengungkapkan bahwa para santriwati sempat beberapa kali meminta makanan karena mulai kelelahan dan kelaparan.
Mereka disebut baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB setelah kembali meminta kepada petugas.
6. Sore hingga Malam: Wali Santri Datang Meminta Pemulangan
Sekitar waktu Magrib, salah seorang wali santri mendatangi Polres Sukoharjo untuk meminta agar para santriwati segera dipulangkan.
Menurut keterangan pihak pesantren, petugas menyampaikan bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi untuk menjemput anak-anak mereka.
Namun, setelah para santriwati dipulangkan, sejumlah wali mengaku tidak pernah menerima telepon dari kepolisian untuk pemberitahuan penjemputan.
Seluruh penghuni yang sebelumnya dibawa untuk pemeriksaan akhirnya dipulangkan.
Berdasarkan keterangan pengurus dan Komnas HAM, pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan para santriwati maupun pengurus pesantren dalam perkara pidana yang sedang diselidiki.
Barang Milik Santri dan Pesantren Ikut Disita
Selain membawa sejumlah penghuni pesantren untuk diperiksa, aparat juga mengamankan berbagai barang dari lingkungan pondok.
Berdasarkan keterangan pengurus pesantren yang dikutip sejumlah media, barang-barang tersebut meliputi:
- Telepon genggam milik santriwati dan ustazah.
- Uang tabungan santri yang disebut mencapai Rp16 juta.
- Emas Antam dan perhiasan milik penghuni pesantren.
- Satu unit sepeda motor milik ustazah.
- Satu unit drone untuk kegiatan ekstrakurikuler.
- Peralatan panahan berupa busur dan anak panah.
- Perangkat CCTV.
- Sejumlah barang inventaris pesantren lainnya.
Pihak pesantren memperkirakan total nilai barang yang dibawa mencapai sekitar Rp50 juta.
Pengurus juga mempertanyakan relevansi barang-barang tersebut dengan perkara pembakaran dan perusakan warung.
Mereka menyatakan penyitaan dilakukan tanpa disertai surat penyitaan resmi yang diperlihatkan kepada pihak pesantren.
Komnas HAM turut menyoroti persoalan ini, khususnya penyitaan uang tabungan santri, perhiasan, telepon genggam, drone dan peralatan ekstrakurikuler yang dinilai perlu diuji relevansinya dengan perkara pidana.
Apa Kasus yang Menjadi Alasan Polisi Menggerebek Pesantren?
Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Operasi kepolisian tidak hanya menyasar pesantren putri di Desa Laban, Mojolaban, tetapi juga sebuah pondok pesantren di Dusun Temuireng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Pihak kepolisian menyebut penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa sekitar 15 orang di lokasi Laban, baik anak-anak maupun orang dewasa, dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyebut menemukan sejumlah senjata tajam.
Sementara itu, pengurus pesantren menjelaskan bahwa busur dan anak panah merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler santriwati. Adapun peralatan tajam yang berada di lingkungan pesantren disebut digunakan untuk membersihkan kebun dan lingkungan pondok.
Pengurus juga menjelaskan bahwa pesantren putri di Laban dan pesantren putra di Jenawi berada di bawah yayasan yang sama, tetapi memiliki pengelolaan berbeda.
Sejumlah Dugaan Pelanggaran Polisi yang Disoroti
Peristiwa penggerebekan ini tidak hanya memunculkan persoalan mengenai cara aparat memasuki pesantren, tetapi juga menyangkut perlindungan perempuan, anak, hak privasi, dan prosedur penyitaan barang.
Berikut sejumlah persoalan yang menjadi sorotan Komnas HAM dan Kompolnas.
1. Dugaan Penggeledahan Tidak Sesuai Prosedur Hukum
Penggeledahan merupakan tindakan paksa yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara ini, pihak pesantren mempertanyakan apakah aparat telah menunjukkan surat perintah penggeledahan dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Ketentuan mengenai penggeledahan harus dibaca berdasarkan KUHAP yang berlaku pada saat tindakan dilakukan, termasuk ketentuan mengenai kewenangan penyidik, izin pengadilan, serta pengecualian dalam keadaan tertentu.
Karena itu, perlu diperiksa apakah tindakan mendobrak pintu pesantren dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah dan apakah keadaan saat itu memang memenuhi alasan pengecualian yang dibenarkan undang-undang.
2. Dugaan Penggunaan Kekerasan dan Intimidasi
Dugaan penodongan senjata laras panjang, penarikan paksa santriwati, pembentakan, serta tindakan fisik terhadap salah seorang santriwati menjadi persoalan serius.
Penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Senjata api tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi terhadap orang yang tidak menunjukkan ancaman nyata.
Apabila tindakan tersebut terbukti tidak diperlukan dan tidak proporsional, aparat yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepolisian.
3. Tidak Memperhatikan Perlindungan Perempuan dan Privasi Santriwati
Penggerebekan berlangsung di asrama khusus perempuan ketika para penghuni sedang tidur.
Santriwati disebut ditarik keluar dalam kondisi belum mengenakan jilbab dan pakaian tertutup.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sensitivitas gender dalam pelaksanaan operasi kepolisian.
Aparat seharusnya memperhatikan privasi, martabat, dan keamanan perempuan, terlebih ketika operasi berlangsung di lingkungan pendidikan khusus putri.
Komnas HAM secara khusus menilai penggeledahan terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang sebagai tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender.
4. Dugaan Mengabaikan Prinsip Perlindungan Anak
Sebagian santriwati yang berada di pesantren berusia 10 hingga 16 tahun.
Dengan demikian, mereka termasuk kategori anak yang harus memperoleh perlindungan khusus dalam setiap proses hukum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat.
Selain itu, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang melibatkan anak.
Pemeriksaan anak juga harus memperhatikan ketentuan hukum acara yang relevan, termasuk hak atas pendampingan sesuai status dan kapasitas hukumnya.
Komnas HAM menilai pemeriksaan pada dini hari serta tindakan membawa anak tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum perlu diperiksa lebih lanjut.
5. Dugaan Penyitaan Barang Tanpa Dokumen yang Memadai
Pihak pesantren menyebut barang pribadi dan inventaris pondok dibawa tanpa disertai surat penyitaan resmi.
Persoalan ini penting karena penyitaan harus mempunyai dasar hukum, berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara, dan dilakukan sesuai prosedur.
Tidak semua barang yang ditemukan di suatu lokasi dapat otomatis disita.
Penyidik harus dapat menjelaskan hubungan barang yang disita dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Apabila penyitaan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
6. Dugaan Pemeriksaan Anak Tanpa Pendampingan yang Memadai
Pemeriksaan terhadap anak harus dilakukan dengan pendekatan yang berbeda dari pemeriksaan terhadap orang dewasa.
Kondisi psikologis, usia, kemampuan memahami pertanyaan, serta hak anak untuk memperoleh pendampingan wajib diperhatikan.
Komnas HAM menyoroti bahwa penghuni pesantren yang dibawa aparat, termasuk anak-anak, menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum sebagaimana disampaikan dalam hasil pemantauannya.
Hal ini perlu diuji berdasarkan status masing-masing orang yang diperiksa, apakah sebagai saksi, korban, atau pihak lain, serta ketentuan pendampingan yang berlaku.
7. Dugaan Perlakuan Tidak Manusiawi Selama Pemeriksaan
Pihak pesantren mengungkapkan bahwa para santriwati sempat mengalami kelelahan dan kelaparan selama pemeriksaan.
Mereka disebut baru memperoleh makanan sekitar pukul 17.00 WIB setelah berulang kali meminta kepada petugas.
Jika keterangan tersebut terbukti, hal ini patut menjadi perhatian dalam evaluasi standar pelayanan dan perlakuan terhadap orang yang sedang menjalani pemeriksaan.
Terlebih, sebagian yang diperiksa adalah anak-anak.
Aparat wajib memastikan kebutuhan dasar, kesehatan, keamanan, dan kondisi psikologis setiap orang yang berada dalam penguasaannya tetap terpenuhi.
8. Dugaan Tidak Proporsional dalam Pelaksanaan Operasi
Penggunaan puluhan personel bersenjata lengkap untuk mendatangi asrama yang dihuni anak-anak dan perempuan menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan.
Kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penggeledahan berdasarkan hukum.
Namun, kewenangan tersebut tidak berarti setiap tindakan dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi, karakter lokasi, kondisi penghuni, serta tingkat ancaman yang sebenarnya.
Komnas HAM menilai cara penggeledahan tersebut perlu dievaluasi dari perspektif HAM, proporsionalitas, dan perlindungan kelompok rentan.
Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada 1 November 2026 menyampaikan kritik terhadap tindakan aparat dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an dan sebuah pesantren di Jenawi, Karanganyar.
Komnas HAM menyoroti dugaan penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab, tindakan intimidatif, serta pembawaan penghuni pesantren ke kantor polisi tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.
Komnas HAM juga menyoroti penyitaan barang pribadi yang dinilai perlu diperiksa relevansinya dengan perkara pidana.
Lembaga tersebut meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Kompolnas melakukan pemeriksaan secara independen.
Komnas HAM juga meminta Kapolda Jawa Tengah mengembalikan barang-barang pribadi milik santriwati, membuka garis polisi agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan, serta memberikan penanganan pemulihan trauma kepada para santriwati.
Penanganan pemulihan trauma tersebut diharapkan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Komnas HAM menegaskan bahwa pengawasan terhadap tindakan aparat bukan berarti menghentikan proses hukum atas kasus pembakaran dan perusakan warung.
Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM.
Kompolnas Minta Propam Periksa Anggota yang Terlibat
Sorotan terhadap penggerebekan tersebut juga datang dari Komisi Kepolisian Nasional.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Divisi Propam Polri turun tangan untuk memeriksa dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.
Menurut Kompolnas, setiap tindakan kepolisian harus tetap mengacu pada prosedur hukum serta memperhatikan perlindungan perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.
Kompolnas juga mengingatkan bahwa Polri memiliki standar operasional prosedur khusus dalam penindakan yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk ketika operasi dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan.
Koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga dinilai penting agar tindakan kepolisian tidak mengabaikan hak-hak pihak yang berada di lokasi.
Kompolnas menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan operasi, personel yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan.
Dampak Penggerebekan: Santriwati Trauma dan Kegiatan Belajar Terhenti
Selain persoalan hukum, peristiwa ini juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan pendidikan para santriwati.
Pengurus pesantren menyebut para penghuni mengalami ketakutan dan trauma setelah kedatangan aparat bersenjata pada dini hari.
Aktivitas belajar mengajar di pesantren juga sempat terhenti. Para santriwati bahkan dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Pihak pesantren berharap barang-barang yang dibawa aparat segera dikembalikan apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Pemulihan kondisi psikologis anak-anak juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Anak dan Perempuan
Kasus penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat menemukan barang bukti atau mengungkap suatu tindak pidana.
Cara memperoleh bukti, memperlakukan orang yang diperiksa, serta menghormati hak-hak kelompok rentan juga menjadi bagian penting dari profesionalitas kepolisian.
Jika terdapat dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan warung, kepolisian tetap berwenang mengusut dan membawa pelakunya ke proses hukum.
Namun, santriwati yang masih anak-anak tidak boleh mengalami perlakuan intimidatif, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat.
Kini, pemeriksaan Propam dan pengawasan lembaga independen menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: apakah prosedur penggeledahan telah dipenuhi, apakah penggunaan kekuatan sudah proporsional, apakah hak anak telah dilindungi, serta apakah penyitaan barang telah sesuai ketentuan hukum.
Hasil pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik publik, tetapi menjadi evaluasi nyata bagi profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.***