Komnas HAM Soroti Sejumlah Dugaan Pelanggaran Polisi, Berikut Kronologi Lengkap Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo

datariau.com
184 view
Komnas HAM Soroti Sejumlah Dugaan Pelanggaran Polisi, Berikut Kronologi Lengkap Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo

Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur


Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada 1 November 2026 menyampaikan kritik terhadap tindakan aparat dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an dan sebuah pesantren di Jenawi, Karanganyar.

Komnas HAM menyoroti dugaan penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum mengenakan jilbab, tindakan intimidatif, serta pembawaan penghuni pesantren ke kantor polisi tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.

Komnas HAM juga menyoroti penyitaan barang pribadi yang dinilai perlu diperiksa relevansinya dengan perkara pidana.

Lembaga tersebut meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Kompolnas melakukan pemeriksaan secara independen.

Komnas HAM juga meminta Kapolda Jawa Tengah mengembalikan barang-barang pribadi milik santriwati, membuka garis polisi agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan, serta memberikan penanganan pemulihan trauma kepada para santriwati.

Penanganan pemulihan trauma tersebut diharapkan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Komnas HAM menegaskan bahwa pengawasan terhadap tindakan aparat bukan berarti menghentikan proses hukum atas kasus pembakaran dan perusakan warung.

Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan tetap harus berjalan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM.

Kompolnas Minta Propam Periksa Anggota yang Terlibat


Sorotan terhadap penggerebekan tersebut juga datang dari Komisi Kepolisian Nasional.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, meminta Divisi Propam Polri turun tangan untuk memeriksa dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.

Menurut Kompolnas, setiap tindakan kepolisian harus tetap mengacu pada prosedur hukum serta memperhatikan perlindungan perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan.

Kompolnas juga mengingatkan bahwa Polri memiliki standar operasional prosedur khusus dalam penindakan yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk ketika operasi dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan.

Koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga dinilai penting agar tindakan kepolisian tidak mengabaikan hak-hak pihak yang berada di lokasi.

Kompolnas menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan operasi, personel yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan.

Dampak Penggerebekan: Santriwati Trauma dan Kegiatan Belajar Terhenti


Selain persoalan hukum, peristiwa ini juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan pendidikan para santriwati.

Pengurus pesantren menyebut para penghuni mengalami ketakutan dan trauma setelah kedatangan aparat bersenjata pada dini hari.

Aktivitas belajar mengajar di pesantren juga sempat terhenti. Para santriwati bahkan dipulangkan kepada keluarga masing-masing.

Pihak pesantren berharap barang-barang yang dibawa aparat segera dikembalikan apabila tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Pemulihan kondisi psikologis anak-anak juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Mengabaikan Hak Anak dan Perempuan


Kasus penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat menemukan barang bukti atau mengungkap suatu tindak pidana.

Cara memperoleh bukti, memperlakukan orang yang diperiksa, serta menghormati hak-hak kelompok rentan juga menjadi bagian penting dari profesionalitas kepolisian.

Jika terdapat dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan warung, kepolisian tetap berwenang mengusut dan membawa pelakunya ke proses hukum.

Namun, santriwati yang masih anak-anak tidak boleh mengalami perlakuan intimidatif, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat.

Kini, pemeriksaan Propam dan pengawasan lembaga independen menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: apakah prosedur penggeledahan telah dipenuhi, apakah penggunaan kekuatan sudah proporsional, apakah hak anak telah dilindungi, serta apakah penyitaan barang telah sesuai ketentuan hukum.

Hasil pemeriksaan yang transparan diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik publik, tetapi menjadi evaluasi nyata bagi profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)