Ketua Yayasan Wakaf Meuligoe Al-Qur'an Desak Menko Hukum Segera Tuntaskan Status Tanah Wakaf Blang Padang

datariau.com
175 view
Ketua Yayasan Wakaf Meuligoe Al-Qur'an Desak Menko Hukum Segera Tuntaskan Status Tanah Wakaf Blang Padang

BANDA ACEH, datariau.com - Ketua Yayasan Wakaf Meuligoe Al-Qur'an, Tgk Ridha Yunawardi, SH, mendesak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk segera mengambil langkah penyelesaian hukum yang bermartabat terkait status Tanah Wakaf Blang Padang di Banda Aceh.

Menurut Ridha, Pemerintah Aceh selama ini telah menempuh berbagai upaya advokasi untuk memperjelas status hukum tanah tersebut. Berbagai langkah yang dilakukan meliputi kajian sejarah, kajian yuridis, koordinasi lintas instansi, hingga penyampaian dokumen pendukung yang dinilai memiliki dasar historis dan hukum mengenai status Tanah Blang Padang.

Ia menilai persoalan tersebut tidak seharusnya terus berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum. Pemerintah pusat, kata dia, perlu menghadirkan solusi yang adil, objektif, dan berlandaskan hukum, sembari tetap menjaga hubungan baik antara seluruh pihak yang berkepentingan.

"Persoalan Blang Padang tidak boleh terus diulur tanpa kepastian hukum. Penyelesaian yang elegan jauh lebih penting daripada memperpanjang polemik yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh," ujar Ridha dalam keterangannya.

Ridha mengatakan berkas sejarah dan kajian hukum yang telah disusun menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh telah menjalankan ikhtiar advokasi secara maksimal. Oleh karena itu, ia berharap Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dapat memfasilitasi lahirnya solusi hukum yang cepat, bermartabat, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

"Berkas sejarah dan kajian hukum yang telah disusun menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh telah menjalankan ikhtiar advokasi secara maksimal. Karena itu, kami berharap Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dapat memfasilitasi lahirnya solusi hukum yang segera, bermartabat, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Jangan sampai persoalan ini terus diulang-ulang atau diulur-ulur tanpa keputusan yang jelas," tegasnya.

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan bahwa dokumen kajian yang telah disusun memuat berbagai referensi sejarah, peta kolonial, pendapat para ahli, kesaksian tokoh, serta analisis yuridis yang menjadi bagian dari upaya pembuktian mengenai status Tanah Blang Padang.

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut merupakan hasil kajian yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam mengambil keputusan melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga kehormatan sejarah dan nilai-nilai wakaf di Aceh.

Ridha juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Blang Padang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap aset-aset wakaf dan warisan sejarah bangsa. Ia berharap keputusan yang nantinya diambil mampu memberikan kepastian hukum, menjaga persatuan, serta mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan masyarakat. Yang terpenting adalah lahirnya keputusan yang adil, bermartabat, serta menghormati nilai sejarah dan wakaf yang menjadi bagian penting dari identitas Aceh," tutup Ridha.***

Penulis
: Ridha Yunawardi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)