Kekerasan Seksual Verbal: Luka Tak Kasat Mata dari Kerusakan Sistem Sosial

Oleh: Awiet Usman
datariau.com
83 view
Kekerasan Seksual Verbal: Luka Tak Kasat Mata dari Kerusakan Sistem Sosial
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

DATARIAU.COM - "Stop bilang: "Cuma bercanda", kalau isinya cuma merendahkan atau melecehkan perempuan. Itu bukan humor. Itu seksis!" (Anonim)

Intermezo


Pada hakikatnya, dalam kehidupan masyarakat kita sejak dulu, kasus-kasus kekerasan seksual verbal sebenarnya telah pernah terjadi, namun tidak pernah menjadi berita sensasional. Namun sekarang di era Society 5.0 ini, fenomena ini viral di ruang publik karena transformasi konsumsi informasi publik yang begitu instan di dunia maya. Keberanian para korban untuk spek up, ditambah lagi animo publik yang sangat intens terhadap kasus kekerasan seksual verbal, mengindikasikan adanya pergeseran kesadaran kolektif publik yang signifikan di Indonesia.

Sejatinya kebebasan individu yang diagungkan sebagai nilai utama dalam sistem kapitalis, ternyata memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap struktur sosial, seperti meningkatnya kekerasan seksual verbal. Dalam konteks ini, kebebasan individu sering di mispersepsikan sebagai hak untuk mengekspresikan segala bentuk pendapat, termasuk yang merendahkan dan melecehkan. Bisa dikatakan bahwa yang seharusnya menjadi ekspresi diri, malah bertransformasi menjadi bentuk kekerasan terhadap orang lain, terutama perempuan, sehingga menciptakan lingkungan yang toxic dan penuh diskriminasi.

Baca juga: Banyak Mahasiswi Mengaku Dilecehkan, Oknum Dokter Klinik UNRI Sementara Dinonaktifkan


Kekerasan Seksual Verbal


Kekerasan seksual verbal atau pelecehan seksual verbal adalah kekerasan non-fisik yang dilakukan dengan menggunakan perkataan (verbal), baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pelecehan ini biasanya terjadi di ruang publik, sekolah, tempat kerja, ataupun di ruang publik virtual seperti WhatsApp, dan Facebook.

Di Indonesia, pelaku kekerasan seksual verbal bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum. Dimana pelaku dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Adapun bentuk-bentuk pelecehannya seperti frasa-frasa labeling (panggilan) yang merendahkan, catcalling (siulan menggoda), komentar bernada seksual, lelucon seksis (cabul), dan body shaming. Kekerasan seksual verbal merupakan masalah sosial laten yang komprehensif, yang bisa membuat korbannya trauma secara emosional. Biasanya dilakukan dengan dalih bercanda, namun ujung-ujungnya malah menimbulkan rasa terintimidasi dan insecure pada korban.

Baca juga:Kampus di Persimpangan: Krisis Moral di Balik Maraknya Pelecehan dan Liberalisasi


Peristiwa


Kasus viral yang sangat memprihatinkan terjadi di kampus elite Universitas Indonesia (UI). Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Kasus itu kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. www.bbc.com, (15/04/2026).

Ada adagium hukum ikonik yang berbunyi begini: Ignorantia Juris Non Excusat, yang artinya ketidaktahuan akan hukum tidak memaafkan (tidak bisa dijadikan alasan). Coba fikirkan sebentar. Yang buta hukum saja, no excuse. Apalagi kasus di FH UI ini? Sekelas anak mahasiswa hukum, di kampus elite dan di fakultas hukum terbaik nomor satu di Indonesia pula lagi. Ironis memang. Anak hukum, kena hukum. Anak hukum, melanggar hukum. Anak hukum, tidak memahami etika dan kepatuhan hukum. Wadidaw!

Seyogyanya hal ini menjadi alarm bagi institusi pendidikan kita. Kampus, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan lingkungan yang kondusif bagi sivitas akademika perguruan tinggi untuk beraktivitas, justru malah menjadi tempat yang rawan dengan pelecehan. Tragisnya lagi, pelaku kekerasan justru berasal dari individu-individu yang berada di dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Astagfirullah hal'adzim!

Oleh karena itu kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan seharusnya menjadi trigger bagi otoritas yang berwenang untuk segera mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menindak lanjutinya secara komprehensif. Karena biasanya kejadian ini terjadi dengan pola sistemik dan bukan sekadar isu personal yang sporadis.

Baca juga:Rektor UI Berhentikan Dokter Residen yang Rekam Mahasiswi Mandi


Kerusakan Sistem Sosial


"Dunia maya itu cerminan dunia nyata. Kalau dunia digitalnya toxic, berarti tatanan sosial kita memang tidak lagi baik-baik saja!" (Anonim)

Secara fundamental, terjadi interaksi yang sangat dominan antara kekerasan seksual verbal dengan kerusakan sistem sosial di masyarakat, yang terakumulasi menjadi kerusakan tatanan sosial.

Hal ini berelevansi dengan penormalisasian tindakan pelecehan seksual verbal itu sendiri, ditengah masyarakat. Seperti terjadinya intimidasi, sehingga korban tidak berani speak up di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk beraktivitas seperti tempat kerja atau kampus. Ada juga perempuan yang dijadikan objek lelucon seks dan dianggap biasa saja sehingga mendegradasi etika dan moral masyarakat. Lalu tindakan pelecehan yang dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum atau sanksi yang tegas kepada pelaku yang kemudian menghilangkan kepercayaan publik terhadap instansi terkait yang seharusnya menjadi protektor (pelindung).

Sebaliknya, kegagalan sistem sosial yang terjadi dimasyarakat malah berkontribusi besar kepada terjadinya kekerasan seksual verbal ini. Seperti budaya patriarki yang dominan yang menempatkan satu gender lebih superior sehingga perempuan dianggap sah untuk dikomentari tubuhnya. Lalu normalisasi candaan seksis (cabul) terhadap perempuan, tapi malah korban yang disalahkan dengan alasan perilaku atau pakaiannya.

Kemudian kurangnya literasi dan edukasi mengenai hak perempuan serta batasan dan relasi sehat, juga mengenai ketidaktegasan lembaga terhadap pelaku, yang kalaupun dihukum, hukuman seringkali terlalu singkat dan gagal memberikan efek jera dan selanjutnya menciptakan impunitas (pelaku bebas dari hukuman). Selanjutnya objektifikasi digital di media online, dimana seseorang sangat mudah melontarkan komentar kasar tanpa rasa takut akan mendapatkan konsekuensi hukum karena anonimitas (identitas tidak dikenal publik).

Baca juga:Darurat Mental Health: Tanggung Jawab Siapa?


Luka Tak Kasat Mata


"Stop pelecehan seksual, apapun bentuknya. Hormati batasan! Batasan itu ada, untuk dihargai, bukan untuk dilanggar!" (Anonim)

Pada dasarnya, diperlukan upaya sistemik yang komprehensif untuk menghapus luka tak kasat mata dari kekerasan seksual verbal, khususnya dalam institusi dan lembaga pendidikan. Termasuk penegakan hukum yang berkeadilan. Pemutusan mata rantai ini memerlukan kesadaran yang kolektif, penegakan regulasi yang tegas, dan edukasi serta literasi moral yang masif.

Hal ini juga berkaitan dengan para korban pelecehan seksual verbal yang mayoritasnya mengalami trauma psikis dan rasa insecure untuk jangka waktu yang panjang. Dan trauma itu adalah luka yang tak kasat mata bagi para korban. Luka yang tak mungkin sembuh secara instan, hanya dengan satu kata maaf saja dari para pelaku. No, No way man!!!

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)