Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Tahun 2024

datariau.com
158 view
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Riau, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Tahun 2024

PEKANBARU, datariau.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dengan menyasar sejumlah ruangan di lantai dua Kantor Disdik Riau. Selama proses berlangsung, sejumlah personel TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk membantu pengamanan agar kegiatan penyidikan berjalan lancar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani.

Baca juga:Surat Edaran Disdik Riau: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah, Negeri Maupun Swasta


"Benar. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dikutip riaukepri.com.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.

Menurut Zikrullah, penyidik masih terus mendalami berbagai dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. Hasil penggeledahan diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Baca juga:Disdik Riau Larang Acara Perpisahan di Hotel, SMA Plus Gelar Acara di Lingkungan Sekolah


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Proses penggeledahan sendiri masih berlangsung hingga siang hari. Tim penyidik tampak keluar masuk sejumlah ruangan untuk memeriksa dokumen dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Smart Board.

Baca juga: DPRD Desak Satpol PP Segera Turunkan Reklame Rokok di Dekat Kantor Dinas Pendidikan Riau


Kejati Riau juga belum mengungkap secara rinci dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan selama penggeledahan. Selain itu, penyidik masih belum menyampaikan nilai proyek yang tengah diusut, besaran dugaan kerugian negara, identitas pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pengadaan Smart Board merupakan salah satu program pengadaan sarana penunjang pembelajaran di lingkungan sekolah. Kejati Riau menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah terdapat perkembangan signifikan dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, Kejati Riau masih fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smart Board Tahun Anggaran 2024 tersebut.***

Baca juga:Pencairan Dana BOSDA Mulai di Proses oleh Disdik Riau


Sumber: riaukepri.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)