Kejamnya Ibu Tiri di Rohil, Aniaya Anak Hingga Meninggal Dunia

Samsul
1.188 view
Kejamnya Ibu Tiri di Rohil, Aniaya Anak Hingga Meninggal Dunia
Foto: Ist.
Ibu tiri yang menganiaya anak hingga meninggal dunia saat diamankan Polsek Bagan Sinembah.

ROHIL, datariau.com - Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kematian seorang remaja perempuan bernama Novi (22 Tahun) warga Bahtera Makmur Kota Bagan Sinembah yang meninggal dunia pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB lalu.

Tidak lain ternyata kejamnya ibu tiri pembawa maut bernama inisial AA (40 tahun) yang sering melakukan penganiayaan dan tepatnya pada 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, penganiayaan dengan cara membenturkan kepala korban sekuat tenaga ke tanah hingga menyebabkan sakit yang menyebabkan kematian seorang perempuan yang tidak lain adalah anak tirinya.

Atas laporan ibu kandung korban bernama Ro (38 tahun) yang tinggal di Pematang Celeng Labuhan Batu Sumut, Polisi meringkus AA pada Jumat 20 Januari 2023.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Pada Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, pelapor mendapat kabar dari adik kandungnya yang bernama Sa bahwa anak kandungnya yang bernama Novi telah meninggal dunia, dan jenazahnya saat itu sudah berada di rumah orangtuanya yang beralamat di Bagan Batu Rohil," katanya menceritakan kronologis.

Saat mendengar kabar tersebut pelapor sedang berada di Kota Pinang Labuhan Batu Selatan Sumut. Pelapor bergegas berangkat menuju rumah orang tuanya yang berada di Kota Bagan Batu guna melihat jenazah anaknya, sekira pukul 15.30 Wib pelapor pun tiba d irumah orang tuanya dan melihat jenazah anaknya sudah terletak di atas kasur di ruang tamu dengan keadaan tertutup kain panjang.

Keadaan dirumah tersebut pun sudah ramai oleh warga sekitar, dan saat kain penutup jenazah tersebut dibuka pelapor melihat kedua mata anaknya dalam keadaan terbuka / melotot, dan pada bagian mata sebelah kanan dalam keadaan lebam/memar kemudian kedua bola matanya dalam keadaan merah seperti darah, kemudian tubuh jenazah anak korban sudah dalam keadaan sangat kurus seperti tengkorak.

Sedangkan sepengetahuan pelapor pada saat korban dibawa oleh ayah kandungnya bernama Ra untuk tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban tidak seperti saat pelapor melihat jenazah tersebut.

Melihat hal tersebut pelapor sudah merasa ada kejanggalan dengan kematian anaknya, selanjutnya pelapor bersama saksi Yo dan saksi Za dengan dibantu oleh beberapa orang warga memandikan jenazah anaknya.

Ketika seluruh pakaian jenazah anaknya dilepas, pelapor kembali melihat ada tanda-tanda kekerasan/penganiayaan berupa luka lebam di area punggung anaknya, kemudian pelapor juga melihat ada benjolan pada pinggang anaknya selanjutnya saat sedang jenazah dimandikan dari mulutnya mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap, namun saat itu pelapor belum melaporkan kejanggalan yang dilihatnya kepada pihak kepolisian dan langsung memakamkan anaknya.

Hingga akhirnya pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib mendatangi Kantor Polsek Bagan Sinembah dengan membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan dengan maksud untuk memperlihatkan kepada pihak kepolisian adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh anak pelapor, sehingga saat itu Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima surat laporan pengaduan pelapor selaku ibu kandung korban untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan memastikan penyebab kematian korban.

Pada Kamis 12 Januari 2023 unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, mendatangi TKP, dan melakukan autopsi dan visum et repertum terhadap jenazah korban dan dari hasil lisan oleh dokter pemeriksa didapati bahwa penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.

Berbekal hasil pemeriksaan autopsi tersebut Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban yaitu ibu tiri korban dan dari keterangannya didapati pengakuan bahwa memang benar korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.

Pengakuan ibu tiri tersebut bahwa pada 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib korban dianiaya dengan cara membenturkan kepala korban dengan tenaga yang sangat kuat ke tanah hingga mengeluarkan suara seperti patahan (krek) dan sejak saat itu keadaan kepala korban tidak dapat tegak lurus dan menjadi miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.

Berbekal keterangan ibu tiri dan para saksi yang menerangkan bahwa benar di rumah tersebut korban sering menangis akibat kemarahan / penganiayaan maka Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap ibu tiri tersebut pada Jumat tanggal 20 Januari 2022.

Selanjutnya untuk barang bukti, 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, 1 karpet berwarna hijau, terlapor disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)