URC Tim RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan

Samsul
42 view
URC Tim RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan
ROKAN HILIR, datariau.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap sindikat pencurian hiolo (tempat pembakaran dupa) yang beraksi di sejumlah kelenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) sore. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel StrK SIK Kasi Humas IPDA Didi Sofyan SH MH serta personel Satreskrim.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu Bagan Siapiapi pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi pada 9 Juni 2026. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Tersangka pertama berinisial SI berhasil diamankan di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.

"Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi hingga eksekutor pencurian," ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para pelaku serta berbagai peralatan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual kepada penampung barang bekas di wilayah Simpang Bangko Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas.

"Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.(sul)
Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)