Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Dirut Sritex Terkait Kasus Kredit Rp 3,5 Triliun

Najwa
353 view
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Dirut Sritex Terkait Kasus Kredit Rp 3,5 Triliun
Foto: soerakarta.id

DATARIAU.COM - Kejaksaan Agung berencana kembali memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pekan depan terkait kasus korupsi penyaluran kredit dari bank-bank milik pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengonfirmasi rencana pemeriksaan lanjutan tersebut. "Informasi dari penyidik, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," ujar Harli, Sabtu (7/6/2025).

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa pada 2 Juni 2025 sebagai saksi untuk tiga tersangka: Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kakak Iwan Kurniawan), Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.

Kejagung telah mengajukan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan sejak 19 Mei 2025 karena keterangannya dianggap penting dalam pengusutan perkara. Penyidik menduga ada tindakan melawan hukum dalam pemberian kredit kepada Sritex yang saat itu berstatus perusahaan berisiko tinggi gagal bayar.

Kasus ini melibatkan Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, serta kredit sindikasi dari BRI, BNI, dan LPEI. Total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun dengan rincian: Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar, dan kredit sindikasi sekitar Rp 2,5 triliun.***

Sumber: tempo.co

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)