Kartu Kuning RSJ Ditunjukkan, Marhadi Salim Tetap Ditahan: Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Polsek Tambang

datariau.com
130 view
Kartu Kuning RSJ Ditunjukkan, Marhadi Salim Tetap Ditahan: Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Polsek Tambang
ILUSTRASI: Tampak kartu kuning atas nama Marhadi Salim dari RJS Tampan Provinsi Riau.

Terpisah, Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia), Nelson Hutahean, memberikan pandangannya terkait penanganan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Menurut Nelson, aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk mengamankan ODGJ apabila yang bersangkutan dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, atau diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penanganannya berbeda dengan pelaku tindak pidana pada umumnya.

"Pada prinsipnya, polisi dapat melakukan tindakan pengamanan terhadap ODGJ. Akan tetapi, orientasinya adalah perlindungan dan penanganan medis, termasuk berkoordinasi dengan dinas sosial maupun rumah sakit jiwa, bukan semata-mata penahanan," jelas Nelson.

Baca juga:Terkena Pengurangan Karyawan, Wanita di Desa Tarai Bangun Ditemukan Tewas Gantung Diri


Ia juga menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan. Menurutnya, ketentuan dalam hukum pidana mengatur bahwa seseorang yang karena kondisi kejiwaannya tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dapat memperoleh perlakuan hukum yang berbeda.

Karena itu, Nelson berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kehati-hatian dalam menangani perkara yang melibatkan individu dengan riwayat gangguan jiwa.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polsek Tambang belum berhasil dikonfirmasi, tim masih terus mengupayakan konfirmasi untuk segera dimuat pada pemberitaan selanjutnya.***

Baca juga:Resmi Diganti, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Siak Hulu dan Kapolsek Tambang Polres Kampar Ikuti Upacara Sertijab
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)