Kapolda Sumut soal Copot Kombes Riko: Bukan karena Suap, Tapi Masalah Kode Etik

Datariau.com
674 view
Kapolda Sumut soal Copot Kombes Riko: Bukan karena Suap, Tapi Masalah Kode Etik

DATARIAU.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba. Hal tersebut berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim gabungan Propam Polda Sumut dan juga Mabes Polri.

Panca mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan usai tim gabungan memeriksa 12 orang saksi, salah satunya pengacara Ricardo Siahaan. Ricardo merupakan mantan personel Polrestabes Medan yang kini tengah disidang atas dugaan penerimaan suap dari istri bandar narkoba.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," kata Panca dalam keterangannya, Sabtu (22/1).

Namun demikian, kata Panca, dari hasil pemeriksaan tim gabungan membenarkan bahwa Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja.

Sebelumnya, berdasarkan isu yang muncul di persidangan, yang bersumber dari kesaksian Ricardo Siahaan, Kombes Riko membeli motor dari hasil uang suap sebesar Rp 75 juta. Namun itu ditepis Panca berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan.

Panca mengatakan, harga motor yang dibeli tersebut adalah Rp 13 juta. Sebanyak Rp 7 juta sudah dibayar oleh Kombes Riko, sedangkan sisanya Rp 6 juta dimintakan untuk dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

Perihal pembelian motor inilah yang disebut oleh Panca menjadi penyebab pencopotan Kombes Riko sebagai Kapolrestabes Medan. Dia diduga telah menyalahi kode etik, bukan karena menerima suap dari istri bandar narkoba.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya," kata Panca.

"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," papar Panca.

Panca menegaskan, penarikan Kombes Riko ke Polda Sumut karena diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ungkapnya.

Nama Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang, dia mengungkapkan isu bahwa sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan nama Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja.

Fakta tersebut tersebut membuat geger publik hingga akhirnya tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut. Dari hasil penyelidikan, isu penerimaan suap oleh Kombes Riko itu tak terbukti.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)