Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Ini Tugasnya

Ruslan
1.294 view
Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Ini Tugasnya
Foto: Net

Perpres 110/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Saat ini Kementerian Sosial dipimpin oleh politikus PDI Perjuangan Tri Rismaharini (Risma). Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya. Namun demikian hingga kini pos tersebut belum terisi. (*)

Source: inews.id

Tag:Jokowi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)