Ini Hasil Pemeriksaan Polisi Terhadap Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan

datariau.com
1.694 view
Ini Hasil Pemeriksaan Polisi Terhadap Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan

4 Nyawa Melayang dan 21 Orang Luka-luka


Diketahui, truk tronton itu menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil. Kini, sopir truk tronton Balikpapan yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M Ali, diamankan di Polresta Balikpapan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak empat orang meninggal dunia dan 21 luka-luka.

Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

M Ali dinilai telah melanggar 2 aturan. Pertama, peraturan Wali Kota Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

Source: detikcom

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)