Ingin Ditangkap Polres Inhu, Pengedar Narkoba Ini Nyaris Telan Barang Bukti Sabu

datariau.com
1.380 view
Ingin Ditangkap Polres Inhu, Pengedar Narkoba Ini Nyaris Telan Barang Bukti Sabu

INHU, datariau.com - Saking takutnya dan ingin menghilangkan barang bukti (BB), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu nyaris menelan 2 paket sabu ketika akan dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.

LH alias Ke (34) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat diamankan polisi di ruas jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba, Jumat 17 September 2021 pukul 23.00 WIB, dari tangan tersangka, diamankan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan total 4,52 gram.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Ahad 19 September 2021 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Rengat Barat tersebut.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat jika di jalan Gerbangsari kerap terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Aris Gunadi SIK MH mengintruksikan personel Satres Narkoba Polres Inhu turun melakukan penyelidikan.

Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tim melihat seorang pengendara motor jenis Honda Megapro dengan plat Nopol BM 6911 VM bolak balik sepanjang jalan Gerbangsari dengan gerak gerik mencurigakan.

Tim berusaha menghentikan sepeda motor itu, setelah berhasil dihentikan dan ketika tim mendekat, tiba-tiba pengendara sepeda motor itu seperti memakan sesuatu.

Melihat gelagat tak baik itu, tim mengamankan pengendara sepeda motor yang mengaku bernama LH alias Keken, tim berusaha mengeluarkan benda yang sengaja ditelan tersangka.

Ternyata benda yang ditelan tersangka itu berupa 2 paket sabu-sabu siap edar yang diakui sebagai miliknya untuk diantarkan pada pembeli.

Selanjutnya tim menuju rumah Keken untuk penggeledahan, ditemukan lagi 3 paket sabu-sabu di rumah Ke sehingga total BB sebanyak 5 paket dengan berat 4,52 gram.

Selain BB narkoba, diamankan juga 2 unit handphone milik tersangka, timbangan elektrik, plastik pembungkus sabu, uang tunai Rp 820 ribu hasil penjualan sabu, sepeda motor dan benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran sabu.

Menurut pengakuan tersangka, sabu itu didapatnya dari teman tersangka yang selama ini memasok sabu padanya.

Ketika tim menuju rumah pemasok sabu itu, ternyata telah melarikan diri, namun identitas dan ciri-ciri sudah dikantongi tim bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Inhu
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)