SEMARANG, datariau.com - Polda Jawa Tengah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur tata cara anggota Polri menghadiri panggilan pemeriksaan dari kejaksaan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi pengurus atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri untuk memenuhi panggilan kejaksaan tanpa pendampingan dari unsur hukum dan pengawasan internal Polri.
Edaran tersebut beredar luas melalui pesan WhatsApp dan memicu perhatian publik karena muncul di tengah kegiatan pengumpulan data oleh kejaksaan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk pada sejumlah SPPG yang dikelola Polri.
Muncul Setelah Pengurus SPPG Dipanggil Kejaksaan
Berdasarkan informasi yang beredar, surat atensi tersebut diterbitkan setelah sejumlah pengurus maupun pengelola SPPG Polri menerima pemanggilan, baik secara lisan maupun tertulis, dari Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Baca juga:Kronologi Lengkap Tumbangnya Febrie Adriansyah: Dari Penggeledahan Rumah, Mundur dari Jampidsus, hingga Resmi Jadi Tersangka
Dalam surat yang diterbitkan oleh Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jawa Tengah itu disebutkan perlunya langkah-langkah pengamanan administrasi dan pendampingan hukum terhadap anggota Polri yang berhubungan dengan proses permintaan keterangan oleh kejaksaan.
Isi 10 Poin Surat Edaran
Berdasarkan salinan surat yang beredar, terdapat sedikitnya 10 poin arahan kepada seluruh jajaran Propam di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, yaitu:
1. Melakukan pendataan terhadap seluruh SPPG yang dikelola anggota Polri maupun keluarganya.
2. Memastikan tidak ada lagi anggota Polri yang menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri tanpa prosedur pendampingan hukum yang sah.
3. Apabila pemeriksaan tetap harus dilakukan, proses pemeriksaan diarahkan berlangsung di Mapolres setempat dengan pendampingan dari Bidpropam, Bidang Hukum (Bidkum), serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
4. Kasatker atau Kapolres diminta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing terkait mekanisme pemeriksaan.
5. Jika terdapat anggota atau keluarga anggota Polri pengelola SPPG yang dipanggil kejaksaan, agar segera dilaporkan kepada Kabid Propam.
Baca juga:Prof. Didik Rachbini: Konflik Polisi-Kejaksaan Ancam Investasi serta Target Ekonomi 8 Persen
6. Materi pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan diminta untuk didokumentasikan dan dilaporkan melalui jalur kedinasan.
7. Memperketat pengawasan pada ruang pelayanan publik kepolisian.
8. Mengoptimalkan sistem one gate system di lingkungan pelayanan kepolisian.
9. Melakukan pendataan terhadap setiap tamu yang masuk ke kantor polisi, termasuk penitipan kartu identitas sesuai prosedur.
10. Memastikan area pelayanan publik dipasang CCTV dan meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran maupun operasi tangkap tangan (OTT) di area pelayanan kepolisian.
Polda Jateng: Bukan Larangan, Hanya Pendampingan Hukum
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa surat itu bukan melarang anggota memenuhi panggilan kejaksaan, melainkan mengatur mekanisme pendampingan hukum dan ketertiban administrasi.
Menurut Artanto, apabila ada anggota Polri dimintai keterangan oleh kejaksaan, mereka tetap wajib bersikap kooperatif, namun harus didampingi oleh Bidang Hukum dan Propam sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga:Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan Redam Polemik Kejagung-Kortastipidkor: Desak Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Ia juga menepis anggapan bahwa surat tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap proses hukum ataupun berkaitan dengan polemik antarpenegak hukum.
"Intinya tetap kooperatif apabila ada panggilan pemeriksaan, namun harus ada prosedur pendampingan yang sah dari Bidkum dan Propam," ujar Artanto.
Kejati Jateng: Tidak Ada Pemeriksaan Anggota Polri
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan pihaknya tidak sedang melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan terhadap anggota Polri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini hanyalah pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) di seluruh SPPG sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca juga:Rangkuman Lengkap: Rivalitas Memanas, Polri Geledah Lokasi ke-13, Kejaksaan Balas Sisir SPPG MBG
Menurutnya, pendataan dilakukan terhadap seluruh SPPG, baik yang dikelola Polri maupun instansi lainnya, sebagai tindak lanjut instruksi dari Kejaksaan Agung dalam rangka pengawasan pelaksanaan program MBG.
Arfan menegaskan tidak ada proses penyidikan ataupun pemeriksaan terhadap personel Polri dalam kegiatan tersebut.
Munculnya surat edaran ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut, sehingga kejaksaan di daerah melakukan pengumpulan data pada berbagai SPPG sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi.***
Baca juga:Korupsi MBG Melibatkan Oknum Polisi dan TNI
Sumber: kumparan.com, sinata.id, carapandang.com