Haris Azhar Nilai Janji Sumbangan Rp 2 Triliun Bukan Penipuan, Pemerintah Mengapa Mudah Percaya?

Ruslan
1.336 view
Haris Azhar Nilai Janji Sumbangan Rp 2 Triliun Bukan Penipuan, Pemerintah Mengapa Mudah Percaya?
Foto: Net

DATARIAU.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai mengatakan perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.

Ia mengatakan seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang.

"Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut Haris, wajar bila aparat sejak awal memeriksa dari mana uang yang akan disumbangkan. "Ini kan mau nyumbang silakan diperiksa."

Di sisi lain, ia mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.

"Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja," kata Haris.

Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut, serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer. "Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh sermonial. Ini bukti pejabat cari panggung," tutur Haris.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa tiga anggota keluarga almarhum Akidi Tio, yaitu anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, serta seorang dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan. Polisi meminta keterangan empat orang ini sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB perihal hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)