Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama Melalui Proses Mediasi

datariau.com
1.373 view
Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan Berhasil Damaikan Perkara Harta Bersama Melalui Proses Mediasi

Selanjutnya, keberhasilan ini menjadi prestasi penting bagi PA Teluk Kuantan dalam mewujudkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih damai dan efisien.

Harapannya, semakin banyak para pencari keadilan yang menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan.

Para Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan terus berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi.(ted)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)