SMM PANEL INDO

Gerebek Gubuk di Kolam Ikan Desa Bencah Kelubi, Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu

datariau.com
1.915 view
Gerebek Gubuk di Kolam Ikan Desa Bencah Kelubi, Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Tapung hasil penggerebekan sebuah gubuk di kolam ikan Desa Bencah Kelubi, Selasa (5/4/2022).

TAPUNG, datariau.com - Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya 63.03 gram di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Selasa (5/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku adalah EZ, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket besar sabu dibungkus plastik bening, 9 paket besar sabu dibungkus plastik bening, 3 paket kecil sabu-sabu, 1 bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman teh pucuk, 3 mancis, timbangan digital merk ACS, buku catatan penjualan sabu, handphone merk Nokia warna biru, handphone android merk Redmi warna biru, sendok yang terbuat dari kertas, uang tunai Rp 4,9 juta dan kaca pirex.

Awal penangkapan ini sekira pukul 19.30 Wib, Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko Pakpahan SH mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah gubuk atau pondok kolam ikan yang terletak di Desa Bencah Kelubi sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.

Mendapat informasi terssebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan SH untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah itu Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan informasi tersebut sekira pukul 21.30 Wib di pondok kolam ikan yang dimaksud oleh masyarakat diduga sebagai tempat transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal Polsek Tapung melihat di dalam gubuk atau pondok tersebut 1 laki-laki yang sedang duduk mengaku bernama EZ.

Tim Polsek melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan yang disakasikan oleh aparat RT setempat, pada saat pengeledahan badan ditemukan 3 paket kecil barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.

Selajutnya melakukan pengeledahan di dalam kamar di sebuah gubung kolam ikan ditemukan 9 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening di dalam kantong asoi warna hitam, dan menemukan barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua mengatakan, bahwa pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lis)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)