Fatwa MUI: Pinjol Haram Karena Riba dan Intimidasi

datariau.com
1.624 view
Fatwa MUI: Pinjol Haram Karena Riba dan Intimidasi

Dalam Ijtima disebutkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang juga merupakan perbuatan haram.

Sementara itu memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). "Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.

Source: tempo.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)