Fakta-fakta Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka KPK (Bagian I): Dari Pengganti Bupati yang Kena OTT, Kini Juga Berurusan dengan KPK

datariau.com
114 view
Fakta-fakta Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka KPK (Bagian I): Dari Pengganti Bupati yang Kena OTT, Kini Juga Berurusan dengan KPK

PEKANBARU, datariau.com - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan nasional. Untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, kepala daerah aktifnya harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Jika pada Oktober 2021 KPK menangkap Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra, dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, kini nasib serupa menimpa penggantinya, Suhardiman Amby.

Ironisnya, Suhardiman bukan orang luar yang datang menggantikan pemerintahan lama. Ia merupakan wakil bupati yang kemudian naik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Andi Putra diberhentikan akibat tersangkut perkara korupsi. Setelah dilantik sebagai bupati definitif dan kembali memenangkan Pilkada, publik berharap kepemimpinannya menjadi titik balik bagi pemerintahan Kuansing.

Namun harapan itu pupus ketika pada akhir Juni 2026, KPK melakukan operasi senyap yang kemudian mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Baca juga:KPK Jelaskan Alasan Amankan Istri Kedua Bupati Kuansing dalam OTT


Perkara yang diusut kali ini berbeda dengan kasus pendahulunya. Jika Andi Putra dijerat karena dugaan suap terkait perizinan perkebunan, Suhardiman diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), posisi tertinggi dalam birokrasi pemerintahan daerah.

Yang mengejutkan, dugaan suap tidak dilakukan dalam bentuk uang tunai, melainkan sebuah kendaraan mewah Toyota Land Cruiser 300 GR Sport bernilai sekitar Rp2,05 miliar.

Operasi Senyap yang Berlangsung Berhari-hari


Operasi KPK tidak terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan informasi yang disampaikan lembaga antirasuah, penyelidikan telah dilakukan sejak adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim KPK kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan, memantau komunikasi sejumlah pihak, serta mendalami transaksi yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan tersebut.

Baca juga:Praktisi Hukum Soroti OTT KPK di Kuansing: Suap Jabatan Ancam Sistem Merit Birokrasi


Puncaknya terjadi pada Senin, 29 Juni 2026. Sejumlah penyidik diterjunkan ke Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam waktu hampir bersamaan, tim lain bergerak di Jakarta untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian transaksi.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sekitar 10 orang, terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), pihak swasta, hingga anggota keluarga kepala daerah.

Namun ada satu hal yang membuat penyidik belum bisa langsung menuntaskan operasi. Dua orang yang menjadi fokus utama penyelidikan, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain, tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung.

KPK kemudian meminta keduanya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Penyerahan Diri ke KPK


Selama hampir satu hari penuh, keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain menjadi perhatian publik.

Berbagai spekulasi bermunculan, mulai dari dugaan keduanya melarikan diri hingga kabar bahwa mereka tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Baca juga:"Naik Kelas" dari Pajero ke Land Cruiser: KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Sekda Diduga Tebus Kursi dengan Mobil Rp2,55 Miliar


Namun pada malam 30 Juni 2026, keduanya akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan berlangsung maraton hingga dini hari. Penyidik mengonfirmasi berbagai dokumen, komunikasi elektronik, transaksi kendaraan, serta hubungan para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Setelah memiliki alat bukti yang dinilai cukup, KPK menggelar ekspose perkara.

Hasilnya, pada 1 Juli 2026, lembaga antirasuah resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga Orang yang Dijerat KPK


Dalam konferensi pers penetapan tersangka, KPK mengumumkan tiga nama yang diduga memiliki peran berbeda dalam perkara ini.

Baca juga:KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Terkait OTT di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain dan Seorang Swasta Ditahan


Pertama, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi.

Sebagai kepala daerah, ia diduga menggunakan kewenangannya dalam proses penentuan Sekretaris Daerah dan menerima keuntungan berupa kendaraan mewah.

Kedua, Zulkarnain.


Sebelum menjabat Sekda, Zulkarnain merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut KPK, Zulkarnain diduga menjadi pihak yang menyediakan fasilitas kendaraan agar dirinya memperoleh jabatan Sekda.

Ketiga, Ardiles.


Ardiles merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Perannya diduga berkaitan dengan proses pembelian kendaraan mewah yang menjadi objek suap. Penyidik menduga identitas Ardiles digunakan dalam proses pembiayaan kendaraan karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit.

Ketiganya kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Jabatan Sekda yang Diperebutkan


Untuk memahami mengapa perkara ini bisa terjadi, perlu melihat posisi Sekretaris Daerah dalam struktur pemerintahan.

Sekda merupakan pejabat karier tertinggi di pemerintah daerah. Ia bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), mengendalikan administrasi pemerintahan, menyusun kebijakan birokrasi, hingga mengelola pelaksanaan anggaran.

Baca juga: Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Doa dan Dukungan


Karena memiliki peran yang sangat strategis, proses pengisian jabatan Sekda harus dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kabupaten Kuantan Singingi, seleksi tersebut diikuti beberapa pejabat tinggi pratama. Dua nama yang disebut paling kuat adalah Fahdiansyah yang saat itu menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas PUPR.

Dalam proses itulah, menurut KPK, muncul dugaan penyimpangan.

Alih-alih sepenuhnya ditentukan berdasarkan kompetensi dan hasil seleksi, jabatan tersebut diduga dipengaruhi adanya pemberian keuntungan kepada kepala daerah.

Dugaan Mahar Jabatan Berupa Mobil Mewah


Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik adalah bentuk dugaan suap yang digunakan.

Berbeda dengan kebanyakan perkara korupsi yang menggunakan uang tunai, dalam kasus ini KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR Sport, kendaraan sport utility vehicle (SUV) premium dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.

Baca juga:10 Fakta OTT KPK di Kuansing: Terjadi Saat Pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, 4 Ruang Kantor Bupati Disegel


Mobil itu bukan hanya bernilai fantastis, tetapi juga menjadi simbol bahwa dugaan transaksi jabatan dilakukan melalui pemberian aset bernilai tinggi.

Penyidik menduga kendaraan tersebut disiapkan oleh Zulkarnain melalui bantuan Ardiles. Karena kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat pembiayaan, proses pembelian kendaraan diduga menggunakan identitas pihak lain agar transaksi dapat berjalan. Skema inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK.

Kuansing Kembali Tercoreng


Penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka tidak hanya menjadi pukulan bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, tetapi juga memperpanjang daftar kepala daerah di Riau yang tersangkut perkara korupsi.

Bagi masyarakat Kuansing, kasus ini memiliki makna yang lebih dalam. Mereka baru saja melewati pengalaman pahit ketika Andi Putra ditangkap KPK pada 2021.

Baca juga:Begini Kronologi Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK, Istri Bupati Juga Diperiksa


Saat itu publik berharap pergantian kepemimpinan akan membawa perubahan. Namun lima tahun kemudian, sejarah seolah berulang.

Dua bupati berturut-turut harus menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola pemerintahan, sistem pengawasan internal, serta budaya birokrasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Di sisi lain, KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana maupun aset, serta dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan maupun proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.***

Bersambung ke Bagian II: Modus Suap Jabatan Sekda, Peran Zulkarnain, Ardiles, Dugaan Proyek Balas Jasa, dan Alur Lengkap Land Cruiser Rp2,05 Miliar.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)