Eksekusi Lahan di Desa Kota Garo, PN Bangkinang Tetapkan H Idris Pemilik Sah

datariau.com
2.304 view
Eksekusi Lahan di Desa Kota Garo, PN Bangkinang Tetapkan H Idris Pemilik Sah

KAMPAR, datariau.com - Pengadilan Negeri Bangkinang melakukan eksekusi lahan di Dusun II Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Rabu (6/12/2023). Eksekusi ini berjalan aman, damai dan lancar.

Kegiatan eksekusi dihadiri Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang Siti Fatimah SH MH berserta juru sita, Kabag Ops Polres Kampar Kompol Maitertika, Kasat Intel Polres Kampar AKP Asril SH, Danramil 16/Tapung Kapten Infanteri Devi Edwar, Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi SH, pihak pemohon H Idris yang diwakili oleh pengacara pemohon Polman Sinaga SH MH, pihak BPN Kabupaten Kampar Adi Perwira dan 30-an massa pemohon.

Adapun pihak termohon pada perkara ini adalah S Ginting cs.

Kegiatan eksekusi diawali pembacaan penetapan PN Bangkinang oleh panitera berserta juru sita PN Bangkinang Siti Fatimah.

Kemudian dilanjutkan pengukuran dari titik koordinat yang telah ditentukan oleh pihak pemohon, panitera dan pihak dari BPN Kampar.

Pada pukul 13.28 WIB dilakukan penyerahan lahan/tanah eksekusi kepada Polman Sinaga selaku pengacara dari pemohon eksekusi H Idris.

Sebelum tim bubar, dilaksanakan pemasangan plang pemberitahuan tanah pemilik kelompok tani H Idris.

Adapun sepadan lahan di sebelah utara berbatas dengan tanah Ramali/parit ukuran 1.000 meter.

Sebelah selatan berbatas dengan PT Arara Abadi ukuran 1.000 meter.

Selanjutnya sebelah barat berbatas dengan PT Arara Abadi dengan ukuran 2.000 meter dan sebelah timur berbatas dengan tanah hutan/parit sepanjang 2.000 meter.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)