Eksekusi Lahan di Desa Kota Garo, PN Bangkinang Tetapkan H Idris Pemilik Sah

datariau.com
2.305 view
Eksekusi Lahan di Desa Kota Garo, PN Bangkinang Tetapkan H Idris Pemilik Sah

Pada pelaksanaan eksekusi ini melibatkan 9 orang personil dari PN Bangkinang, pihak TNI 25 orang, Danramil 16/Tapung Kapten Inf Devi Edwar, Polres Kampar sebanyak 83 orang dpp Kabag Ops Polres Kampar Kompol Maitertika.

Pemohon melalui kuasa hukumnya Polman Sinaga mengatakan, kegiatan eksekusi lahan adalah untuk menjalankan putusan PN Bangkinang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersifat penghukuman yang dilakukan dengan kekuatan hukum. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)