E-Tilang Akan Dilengkapi Fitur Pengenal Wajah Pengendara Tanpa Pelat

Ruslan
1.242 view
E-Tilang Akan Dilengkapi Fitur Pengenal Wajah Pengendara Tanpa Pelat
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)

Adapun larangan tilang manual tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.

Kapolri menginginkan penindakan kini mengandalkan teknologi kamera ETLE. Saat ini kepolisian punya dua jenis ETLE, yaitu ETLE statis yang dipasang di titik strategis dan ETLE mobile yakni kamera dibawa petugas seperti ponsel atau diletakkan di kendaraan patroli. (*)

Source: cnnindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)