Dugaan Gunakan Urug Tak Berizin, RS-AJH: Tindak Sesuai UU Minerba...

Hermansyah
1.020 view
Dugaan Gunakan Urug Tak Berizin, RS-AJH: Tindak Sesuai UU Minerba...
Tanah urug penimbunan lajur dua Jalan Raya Kota Perawang Kecamatan Tualang.

SIAK, datariau.com- Percepatan pembangunan atau infrastruktur jalan oleh Pemerintahan Kabupaten Siak, belakangan terus digesa dalam meningkatkan perkembangan kehidupan masyarakat di setiap wilayah.

Salah satunya lanjutan pembangunan lajur dua atau jalan dua jalur kabupaten/kota Jalan Raya Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak saat ini.

Peningkatan jalan tersebut, tentunya sangat disayangkan. Pasalnya, pembangunan atau penimbunan median kiri kanan dan badan jalan diduga menggunakan tanah urug tak berizin.

Menanggapi hal itu, RS-AJH warga sekitaran pembangunan lajur atau jalur dua Jalan Raya Perawang itu, Rabu (18/10/2023). Dia menyampaikan proyek inikan resmi dilelang oleh pemerintahan.

"Jika memang jalan dua jalur ini resmi dilelang oleh pemerintah berarti anggaran untuk penggunaan tanah urug yang berizin itu sudah wajib," cakap dia.

Dikatakan RS-AJH, hal tersebut, karena termasuk di dalam penawaran yang di ajukan oleh kontraktor ke pemerintah.

"Jika memang kontraktor tidak mengindahkan undang-undang yang berlaku di negara ini, seharusnya penegak hukum harus bertindak sesuai undang-undang minerba," ujarnya.


"Jangan hanya pihak swasta saja yang ditindak oleh penegak hukum di negara ini," tandasnya.

Kontrak pelaksana Bina Karya - Mekar Abadi (KSO) Imansyah dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/10/2023) menyampaikan terkait hal itu, dia hanya sebagai pelaksana.

"Seperti yang saya jawab kemaren di media saya tidak tahu, saya pelaksana di dalam proyek hanya teknik pekerjaan saja, untuk material tanyakan keatasan saya pak," kata Imansya kepada media ini.

Sementara itu, Kabid Binamarga Dinas PU Siak Ari Nofizal saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 07.07 WIB, juga belum memberikan tanggapan.

Proyek lanjutan pembangunan lajur dua di Kecamatan Tualang oleh Pemerintahan Kabupaten Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas PU Tarukim) Siak dengan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota sub kegiatan pelebaran jalan menambah lajur dan pekerjaan pelebaran dua jalur jalan raya Perawang.

Dengan Nomor Kontrak 620/DPU-Tarukim/KBA-BM/Kontrak-PK/20/2023, 16 Februari 2023, menggunakan Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp16.254.546.644,35, selama 240 hari kalender.

Selanjutnya, pelaksana pekerjaan Bina Karya - Mekar Abadi (KSO) dengan Konsultan Pengawas PT Calvindam Jaya EC - CV Jasa Reka Mandiri Consultant (KSO).(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)