Dua Warga Rumbio Jaya Kampar Pengedar Daun Ganja Ditangkap Polisi

datariau.com
2.107 view
Dua Warga Rumbio Jaya Kampar Pengedar Daun Ganja Ditangkap Polisi

RUMBIO JAYA, datariau.com - Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba jenis daun ganja kering, keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB. Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing.

Pelaku adalah DP (27) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, dari tangannya berhasil diamankan kotak rokok merek In Mild yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kertas timah berisi diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan Handphone Merek Infinix warna abu-abu.

Pelaku kedua RHM (23) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya. Darinya berhasil diamankan barang bukti berupa tas ransel merek Euck warna abu-abu, hijau, kantong plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 1 kantong plastik warna hitam putih yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan 1 kantong plastik berisikan bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan Handphone Merek Samsung warna hitam.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat Unit Reskrim polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat di salah satu rumah yang terletak di Jalan Mawar, Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni SH MH beserta anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian Tim menuju ke rumah yang dimaksud yang berada di Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya dan ditemukan pelaku di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan oleh Unit Reskrim Polsek Kampar dengan didampingi aparat desa.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui daun ganja kering tersebut miliknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dari seorang laki-laki bernama RHM yang sebelumnya dibeli dengan harga Rp 50 ribu dan akan dijualnya.

Selanjutnya pelaku DP dilakukan interogasi dan memberitahukan barang haram tersebut ia dapat dari pelaku RHM. Usai itu, tim langsung melakukan penangkapan pelaku RHM di rumahnya yang tidak jauh dari rumah pelaku DP.

Lalu pelaku RHM di dalam rumahnya dan pelaku juga digeledah dan diinterogasi. Pelaku mengakui bahwa dialah yang telah menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering yang disita dari DP tersebut.

Maka pelaku RHM digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti, dan ia mengaku dapat daun ganja kering tersebut dari warga Pekanbaru yang ia panggil dengan IP.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)