Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Barelang, 1 Orang Penadah Ikut Diamankan

datariau.com
1.185 view
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Barelang, 1 Orang Penadah Ikut Diamankan
Foto: Denni
Barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan Polresta Barelang. 

BATAM, datariau.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH SIK MH, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba SH, serta Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini STrk Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (25/4/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial DK (21) dan AIS (21), dan Pelaku Penadah Berinisial IBP (30), kejadian pencurian terjadi di Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai Kota Batam pada Senin 11 April 2022 sekira pukul 03.30 Wib.

Kejadian berawal saat korban insial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci. Keesokanharinya sekira pukul 07.30 wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencari di seputaran lingkungan rumah namun tidak ditemukan.

Menerima laporan korban pada Senin 11 April 2022 pukul 03.30 Wib, di Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai Kota Batam, kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor.

Kemudian pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 01.30 Wib, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran kos-kosan Hapy Garden, sekira pukul 02.00 wib pelaku DK berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan ke Batu Besar, tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS, selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH mengatakan, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda, dan hasil dari pencurian ada yang dijual dan dipakai pelaku sendiri.

Modus Operansi Pelaku AIS dalam melakukan pencurian tersebut sebagai eksekutor atau yang mengambil motor tersebut, yang mana cara pelaku AIS mematahkan kunci setangnya terlebih dahulu dengan cara menendang setang motor ke arah kanan dan setelah setang terbuka, maka motor didorong dan membawa kabur dengan teman ke arah Nongsa kos pelaku dan teman pelaku DK berperan sebagai joki yang mengendarai motornya agar motor curian dapat didorong dengan kakinya.

Kemudian pelaku menjual motor tersebut kepada IBP yang sebelumnya pelaku tidak kenal dan hanya pernah ketemu di Batu Besar saja dengan harga jual Rp1,5 juta, IBP juga mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat yang lengkap.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH menghimbau kepada Masyarakat Kota Batam jika ada kehilangan motor silahkan datang ke Polresta Barelang untuk mengecek mungkin ada diantara barang bukti yang diamankan.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)