DPP Partai Demokrat Resmi Ajukan Kasasi atas Putusan PN Pekanbaru Terkait Gugatan Asri Auzar

datariau.com
1.338 view
DPP Partai Demokrat Resmi Ajukan Kasasi atas Putusan PN Pekanbaru Terkait Gugatan Asri Auzar

PEKANBARU, datariau.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait gugatan Asri Auzar. Kasasi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/6/2022) kemaren.

Demikian dikatakan Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob dalam sebuah konferensi pers yang digelar, Selasa (28/6/2022).

Hadir dalam konferensi pers itu Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, serta 12 ketua DPC Demokrat di 12 kabupaten/kota se-Riau.

Kepada wartawan, Mehbob menjelaskan sejak didaftarkannya kasasi oleh DPP ke MA, maka secara otomatis putusan PN Pekanbaru belum inkrah sampai adanya putusan berikutnya.

Selain itu, Mehbob juga menjelaskan 4 poin yang dikabulkan oleh PN Pekanbaru berbeda dengan apa yang disampaikan Asri Auzar kepada beberapa media.

Pertama, PN Pekanbaru membatalkan surat keputusan Nomor145 tentang penetapan jadwal musyawarah daerah (musda). Kemudian PN Pekanbaru menganggap tidak sah surat instruksi Nomor 45 yang dikeluarkan BPOKK DPP PD tentang penetapan Musda.

Ketiga, PN Pekanbaru memerintahkan untuk menggelar Musda ulang sesuai dengan AD-ART. Kemudian mengayatakan kepengurusan 2017-2022 sah.

"Dari 4 poin ini, kemudian Asri Auzar mengklaim dia ketua yang sah. Untuk teman-teman ketahui, tanggal 29 November 2021 Asri Auzar sudah demisioner dan digantikan Plt Ibu Andi Timo. Tanggal 10 Desember 2021, Asri Auzar sudah dipecat oleh partai,? ungkap Mehbob.

Maka dari itu, sambung dia, Asri Auzar sama sekali tidak memiliki legal standing dan mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD yang sah. Sebab, dari putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status kader, termasuk menganulir status Plt Ketua DPD yang saat itu dijabat Andi Timo.

Ditegaskan dia, sesuai dengan UU Partai Politik (Parpol) Pasal 26, kader yang dipecat tidak memiliki legal standing dan tidak boleh menggunakan atribut partai. Bila Asri Auzar masih bersikeras, pihaknya bakal melayangkan somasi dan bahkan menuntut secara pidana.

?Kami akan sosmasi bila perlu kami tuntut. Dalam putusan PN tidak pernah menganulir status kader Asri Auzar termasuk soal Plt. Saudara Asri tidak punya hak untuk menggunakan atribut Demokrat lagi. Kami imbau jangan gunakan lagi atribut Demokrat karena anda bukan kader Demorkat,? tegasnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)