DPMTSP Siak Masuk Nominasi 25 Terbaik Nasional Versi BPKM RI

Hermansyah
481 view
DPMTSP Siak Masuk Nominasi 25 Terbaik Nasional Versi BPKM RI
Sekda Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd.

JAKARTA, datariau.com - Pemkab Siak terpilih menjadi nominee Pemerintah Daerah berkinerja baik dalam hal penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) untuk pemerintah kabupaten, sesuai rapat hasil penilaian dari Tim Penilai BKPM pada 18 Juni 2021 lalu di Jakarta.

Terpilihnya Pemkab Siak sebagai nominasi 25 terbaik se-Indonesia ini, Sekda Siak Drs H Arfan Usman MPd dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heriyanto di undang Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam hal ini untuk melakukan presentasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan PTSP dan PPB yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak di Jakarta, pada Rabu (30/6/2021).

"Alhamdulillah setakat ini PTSP dan PPB yang dilaksanakan Pemkab Siak masuk nominasi 25 kabupaten terbaik tingkat nasional, berdasarkan hasil keputusan rapat tim penilai dari BKPM," kata Usman.

"Untuk itu, kita senantiasa mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Siak kita mampu menembus 5 besar dan menjadi salah satu yang terbaik setelah tahapan uji petik nanti," sebut Sekda Arfan Usman usai menghadiri presentasi dihadapan 12 tim penilai secara virtual.

Arfan Usman menjelaskan, kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dilakukan pada seluruh Pemerintah Daerah dan penilaian atas kinerja PPB terhadap Kementerian dan Lembaga.

Dan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Tujuannya untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah dengan aktivitas dan kinerja PPB diantaranya identifikasi dan inventarisasi Peraturan Perizinan Berusaha, penyusunan SOP, evaluasi dan tindaklanjut SOP, penyusunan regulasi Perizinan Berusaha, sosialisasi Perizinan Berusaha, implementasi aplikasi pendukung sistem OSS, evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS, koordinasi dengan Perangkat Daerah dan Kementerian/Lembaga," jelas Arfan.

Arfan menyebutkan, mekanisme penilaian dilakukan lewat pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah dilaksanakan dan akan dikoordinasikan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hasil penilaian nantinya, kata Arfan, akan diserahkan kepada Menteri Keuangan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif atau sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2022.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto menjelaskan, saat ini Pemkab Siak melalui DPMPTSP Siak telah dapat melaksanakan 77 jenis layanan perizinan Online Single Submission (OSS), baik berupa layanan izin usaha, izin komersial maupun izin operasional.

Jumlah ini terus meningkat sejak tahun 2009 yang lalu saat kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu pertama kali dibentuk di Kabupaten Siak dengan 24 jenis izin usaha, seiring pelimpahan wewenang yang terus didapuk kepada OPD tersebut.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibentuk 12 tahun yang lalu di Negeri Istana, mengingat besarnya peluang berinvestasi di Kabupaten Siak yang berada di kawasan Hinterland area daerah kerjasama Ekonomi Regional SIJORI, yakni Singapura, Johor dan Riau," jelas Heriyanto.

"Selain itu, Siak termasuk dalam kawasan pertumbuhan ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) serta memiliki Kawasan Industri dan Pelabuhan Tanjung Buton," kata dia.

Untuk menjangkau dan memaksimalkan potensi dan peluang investasi yang dimiliki Kabupaten Siak dengan luas wilayah 8.556,09 Km serta terdiri dari 14 kecamatan dan 131 kampung/ kelurahan tersebut, dijelaskan Heri kepada tim penilai bahwa DPMPTSP telah melakukan berbagai inovasi berbasis IT diantaranya melalui Aplikasi Perizinan Online untuk Pemenuhan Komitmen Perizinan melalui OSS, Sistem Layanan Pengaduan Online, Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Perizinan Digital, SMS Notifikasi dan Whatapps dan Kedai Pelayanan Perizinan Berusaha di Kecamatan.

Sejumlah perbaikan, menurutnya, telah dilakukan DPMPTSP dalam meningkatkan pelayanan, diantaranya dengan menyediakan layanan mandiri, layanan berbantuan, dan layanan prioritas, melakukan sosialisasi pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), memberikan pelatihan OSS kepada petugas operator kecamatan.

Selain itu membuat Kedai Pelayanan Perizinan Berusaha, menyediakan Aplikasi Perizinan Online yang diterbitkan melalui Online Single Submission, memberlakukan Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Perizinan Digital, Fraud Control Plan (FCP), dan Integrasi Aplikasi Perizinan dengan Aplikasi Pajak Daerah.

Hasilnya pada tahun 2020 lalu, realisasi investasi yang berhasil dicapai DPMPTSP Kabupaten Siak sebesar Rp3.750.730.740.000 dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.100.000.000.000 dari sejumlah potensi dan peluang investasi dibidang industri minyak dan gas bumi, pertanian, perkebunan kelapa sawit dan karet, industri pupuk, industri pengolahan kelapa sawit, Industri Pulp Paper dan tissue, Industri Pengolahan Limbah, galangan kapal dan lain sebagainya.

"Selain itu 17 penghargaan yang telah diterima baik ditingkat nasional dan Provinsi Riau menjadikan DPMTSP Kabupaten Siak salah satu tujuan favorit pelaksanaan studi banding pemerintah daerah di Indonesia," ujar Heriyanto.

"Dalam rentang waktu 2014-2021, tercatat sudah lebih dari 54 pemerintah daerah setingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten melakukan benchmarking ke Kabupaten Siak," pungkasnya.(*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)