Dilacak melalui iCloud, Spesialis Maling iPhone Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa

datariau.com
1.560 view
Dilacak melalui iCloud, Spesialis Maling iPhone Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa
Foto: Edy Syarifuddin
Dua pelaku yang diamankan posisi. 

LANGSA, datariau.com - Pelarian dua pencuri telepon genggam berakhir setelah polisi melacak posisi ponsel curian lewat fitur iCloud.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil menangkap RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MA (27), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, pada Kamis (18/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi menjelaskan, pelacakan menunjukkan sinyal ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa.

Kemudian Tim Resmob bersama korban kemudian menyisir lokasi hingga menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.

“RA mengaku mencuri dua unit iPhone bersama MA. Dari pengakuannya, kami kemudian menangkap MA di sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa Muka,” kata Hasbi, Sabtu (20/9/2025).

Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban. Ponsel kemudian diambil menggunakan kayu panjang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua iPhone, masing-masing tipe 14 Pro Max dan 11, serta peralatan untuk membobol sepeda motor.

“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hasbi. (esy)

Penulis
: Edy Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)