Digugat ke MK, Operator Seluler Akhirnya Siapkan Sistem Rollover Agar Kuota Internet Tak Lagi Hangus

datariau.com
124 view
Digugat ke MK, Operator Seluler Akhirnya Siapkan Sistem Rollover Agar Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Putusan MK Masih Dinantikan


Hingga akhir Juni 2026, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan keterangan pemerintah, operator seluler, BPKN, YLKI, serta para ahli.

Meski demikian, gugatan tersebut telah memberikan dampak nyata. Untuk pertama kalinya seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI secara terbuka menyatakan komitmen memperluas layanan rollover, meningkatkan transparansi informasi, memperkuat perlindungan konsumen, serta menghadirkan inovasi layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Terlepas dari apa pun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, gugatan ini telah menjadi momentum penting yang mendorong perubahan kebijakan di industri telekomunikasi Indonesia. Kini pelanggan memiliki peluang lebih besar untuk memilih paket internet yang tidak lagi membuat sisa kuota hangus begitu saja ketika masa aktif berakhir.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)