Digugat ke MK, Operator Seluler Akhirnya Siapkan Sistem Rollover Agar Kuota Internet Tak Lagi Hangus

datariau.com
122 view
Digugat ke MK, Operator Seluler Akhirnya Siapkan Sistem Rollover Agar Kuota Internet Tak Lagi Hangus

JAKARTA, datariau.com - Praktik kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir akhirnya menjadi perhatian serius di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah digugat oleh sejumlah konsumen, operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan siap memperluas layanan rollover, yakni sistem yang memungkinkan sisa kuota internet diakumulasikan ke periode berikutnya sesuai syarat dan ketentuan paket.

Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik kuota internet hangus yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat. Meski Mahkamah Konstitusi belum menjatuhkan putusan akhir, proses persidangan telah mendorong operator menghadirkan pilihan layanan yang dinilai lebih berpihak kepada konsumen.

Berawal dari Keluhan Kuota Internet Hangus


Selama ini banyak pelanggan operator seluler mengeluhkan hilangnya sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir. Padahal kuota tersebut telah dibeli menggunakan uang pelanggan dan belum sempat digunakan seluruhnya.

Keluhan datang dari berbagai kalangan, mulai dari pekerja, mahasiswa, pelaku UMKM hingga pengemudi ojek online yang sangat bergantung pada layanan internet dalam aktivitas sehari-hari.

Baca juga:Tips untuk Masyarakat Riau agar Tetap Bisa Online Saat Blackout Melanda


Para konsumen menilai sistem tersebut merugikan karena kuota yang sudah dibayar dianggap seperti "hilang" tanpa kompensasi ketika masa aktif berakhir.

Persoalan inilah yang kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi.

Tiga Warga Menggugat ke Mahkamah Konstitusi


Gugatan diajukan melalui dua perkara, yakni:

* Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025
* Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026

Pemohonnya terdiri atas:

* Didi Supandi, pengemudi ojek online;
* Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring;
* TB Yaumul Hasan Hidayat, mahasiswa.

Baca juga:Telkomsel Gandeng Perplexity Hadirkan Bundling AI Pertama di Indonesia


Mereka menilai aturan yang berlaku telah memberikan keleluasaan kepada operator seluler untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban menyediakan mekanisme akumulasi kuota (rollover), kompensasi, maupun bentuk perlindungan lain bagi pelanggan.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

YLKI Ungkap Aduan Kuota 9 GB Hangus


Dalam persidangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap bahwa pihaknya menerima berbagai pengaduan masyarakat mengenai praktik kuota internet hangus.

Salah satu kasus yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi adalah adanya konsumen yang kehilangan sekitar 9 GB kuota internet karena masa aktif paket berakhir.

Baca juga:Hati-hati, Beredar Hoax Kemenkominfo Beri Kuota Internet 150GB Gratis


YLKI menilai praktik tersebut merugikan konsumen karena kuota yang telah dibeli tidak dapat lagi dimanfaatkan.

Karena itu YLKI mendorong lahirnya mekanisme yang lebih adil, baik melalui sistem rollover, perpanjangan masa aktif, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan kepastian bagi pelanggan.

Hakim MK Minta Operator Cari Solusi


Selama persidangan, majelis hakim juga memberikan perhatian terhadap praktik kuota hangus.

Hakim mengingatkan operator seluler agar tidak hanya mempertahankan sistem yang selama ini berlaku, tetapi juga mencari solusi yang mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada pelanggan.

Baca juga:Cek Disini Harga Paket Internet Telkomsel Prabayar Gabungan Kartu AS, Simpati dan Loop


Menurut hakim, perkembangan teknologi telekomunikasi seharusnya diikuti inovasi layanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

BPKN: Rollover Sudah Terbukti Bisa Diterapkan


Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui Wakil Ketua Komisi Advokasi, Intan Nur Rahmawanti, menyampaikan bahwa sebagian operator sebenarnya telah menyediakan paket internet dengan sistem rollover.

Hal tersebut menunjukkan bahwa secara teknis akumulasi sisa kuota bukanlah sesuatu yang mustahil diterapkan.

Namun BPKN juga menilai fitur rollover tidak harus diwajibkan pada seluruh jenis paket internet.

Baca juga:Dapat Kuota Internet Gratis 50 GB Setiap Bulan, Begini Caranya..


Menurut BPKN, paket rollover dan paket biasa (non-rollover) dapat berjalan berdampingan sehingga masyarakat bebas memilih layanan sesuai kebutuhan masing-masing.

Selain itu, BPKN mencatat sejumlah negara telah menerapkan perlindungan terhadap sisa kuota internet melalui berbagai mekanisme, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, maupun sistem lain yang memberikan manfaat kepada pelanggan.

ATSI Sampaikan Empat Komitmen di Hadapan MK


Dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi pada 18 Juni 2026, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyampaikan bahwa seluruh operator seluler telah menyepakati empat komitmen sebagai bentuk perlindungan konsumen.

1. Mengembangkan Paket Internet dengan Sistem Rollover


ATSI menyatakan operator akan terus menyediakan berbagai pilihan paket internet, baik:

* paket dengan fitur rollover;
* paket non-rollover;
* berbagai inovasi layanan lainnya.

Marwan menjelaskan bahwa beberapa operator sebenarnya telah memiliki paket rollover dan ke depan akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca juga:Pendaftaran Subsidi Kuota Internet dari Pemerintah Berakhir 28 September


2. Transparansi Informasi kepada Pelanggan


Operator juga berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi melalui:

* penyederhanaan informasi produk;
* kemudahan melihat sisa kuota;
* informasi masa aktif yang lebih jelas;
* kanal pemantauan penggunaan internet.

3. Memperkuat Perlindungan Konsumen


Komitmen berikutnya adalah memperkuat:

* mekanisme pengaduan pelanggan;
* evaluasi layanan secara berkala;
* peningkatan kualitas pelayanan.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengalaman pelanggan sekaligus menjaga kualitas layanan telekomunikasi.

4. Menjaga Keseimbangan Industri


ATSI menegaskan perlindungan konsumen harus tetap berjalan seiring dengan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Menurut ATSI, keseimbangan tersebut penting agar operator tetap mampu melakukan investasi pembangunan jaringan sehingga masyarakat memperoleh layanan internet yang berkualitas dengan harga yang tetap terjangkau.

Apakah Kuota Internet Kini Tidak Lagi Hangus?


Perlu dipahami bahwa hingga saat ini tidak seluruh paket internet otomatis menjadi tidak hangus.

Yang berubah adalah operator mulai menyediakan lebih banyak pilihan paket dengan fitur rollover, sehingga pelanggan dapat memilih paket yang memungkinkan sisa kuota dibawa ke periode berikutnya sesuai syarat dan ketentuan masing-masing operator.

Sementara itu, paket internet biasa atau non-rollover tetap dapat menerapkan ketentuan kuota berakhir ketika masa aktif habis.

Dengan kata lain, hasil dari proses persidangan sejauh ini bukanlah penghapusan total sistem kuota hangus, melainkan lahirnya komitmen operator untuk memberikan pilihan layanan yang lebih fleksibel kepada masyarakat.

Putusan MK Masih Dinantikan


Hingga akhir Juni 2026, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan keterangan pemerintah, operator seluler, BPKN, YLKI, serta para ahli.

Meski demikian, gugatan tersebut telah memberikan dampak nyata. Untuk pertama kalinya seluruh operator seluler yang tergabung dalam ATSI secara terbuka menyatakan komitmen memperluas layanan rollover, meningkatkan transparansi informasi, memperkuat perlindungan konsumen, serta menghadirkan inovasi layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Terlepas dari apa pun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, gugatan ini telah menjadi momentum penting yang mendorong perubahan kebijakan di industri telekomunikasi Indonesia. Kini pelanggan memiliki peluang lebih besar untuk memilih paket internet yang tidak lagi membuat sisa kuota hangus begitu saja ketika masa aktif berakhir.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)