Curi Ponsel Realme 8 Pro, Dua Remaja Desa Tebing Lestari Ditangkap Polisi, Satu Lagi DPO

datariau.com
695 view
Curi Ponsel Realme 8 Pro, Dua Remaja Desa Tebing Lestari Ditangkap Polisi, Satu Lagi DPO

TAPUNG HILIR, datariau.com - Dua remaja inisial WA (27) dan FA (22), keduanya warga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Sabtu (18/12/2021).

Dua remaja ini diduga telah menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit Smartphone merk Realme 8 Pro, pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 06.30 Wib di Pos Satpam Kantor Desa Tebing Lestari.

Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti 1 helai baju kaos warna biru milik pelaku saat mencuri dan 1 kotak Handphone merk Realme 8 Pro serta 1 buah bon faktur pembelian 1 unit Handphone merk Realme 8 Pro yang disita dari pelapor guna untuk melakukan peyelidikan.

Kejadian berawal pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Mendapat laporan informasi tentang keberadaan pelaku Curat yang terjadi pada Kamis (2/12/2021) sekira pukul 06.30 Wib di Pos Satpam kantor Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH MH perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, sekira pukul 15.00 wib Tim Unit Reskrim Tapung Hilir Langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku WA (27).

Saat diinterogasi, tersangka WA (27) mengakui bahwa benar telah melakukan Curat terhadap 1 unit handphone merk Realme 8 Pro bersama temannya FA (22) di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir serta Tim Reskrim melakukan pengejaran rumah FA (22) serta melakukan penangkapan.

Pekalu WA (27) dan pelaku FA (22) mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian terhadap 1 Unit Hp merk realme 8 pro milik pelapor dan telah dijual kepada AS (DPO) yang beralamat di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, seharga Rp 2 juta, serta selanjutnya tim Unit Reskrim dilakukan penyelidikan terhadap pelaku AS (DPO), namun terhadap pelaku melarikan diri, selajutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHPidana. (das/hum)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)