Curi Brondolan Buah Sawit PT SIR, BI (27) Berurusan dengan Polisi

Hermansyah
3.631 view
Curi Brondolan Buah Sawit PT SIR, BI (27) Berurusan dengan Polisi
Diduga pelaku pencurian brondolan sawit milik PT SIR Sei Lukut diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Diduga pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT Surya Intisari Raya (SIR) inisial BI (27) Kampung Maredan Barat, Tualang, Siak, Ahad (5/11/2023).

Pelaku BI (27), tertangkap basah mencuri brondolan sebanyak tiga karung berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT SIR yang diketahui terjadi pada Ahad (5/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Diketahui pelaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial D, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

Dimana pelaku berhasil ditangkap saksi satu Sabari Gea dan Azis Manuar Simanjuntak yang melaporkan terhadap pelaku kepada perusahaan (PT SIR), melalui Danton Antonius Mesozisohki Duha.

Selanjutnya, melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib karena pihak PT SIR merasa dirugikan sebesar Rp3.2 juta.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan telah mengamankan seorang pelaku kasus tindak pidana pencurian brondolan buah kelapa sawit oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

Dikatakan Kompol Arry, awalnya pelapor mendapatkan laporan bertempat di Blok E-25 Afdeling 2 Lokasi Perkebunan PT SIR Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang berhasil ditangkap security PT SIR Sei Lukut.

Penangkapan pelaku bermula pada saat saksi I dan saksi II melakukan patroli di seputaran TKP, kemudian saksi I dan saksi II melihat dua orang pria yang mencurigakan berada di dalam area kebun kelapa sawit milik PT SIR saat itu.

Setelah dilakukan pengintaian, saksi I dan saksi II melihat kedua pelaku sedang memasukan brondolan buah kelapa sawit ke dalam sebuah karung warna putih.

"Menyaksikan kejadian tersebut, saksi I dan saksi II langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial BI (27), sedangkan rekan pelaku berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Tualang.

Kompol Arry menjelaskan, dari penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak tiga karung berisikan brondolan buah kelapa sawit di area kebun PT SIR.

Dimana tiga karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit di lahan (kebun) kelapa sawit masyarakat yang telah dilansir oleh pelaku sebelum ditangkap, satu unit sepeda motor merk Honda Grand dalam keadaan tanpa body (trondol) dan sebuah keranjang besi.

Atas perbuatan diduga pelaku BI (27) ini, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp3,2 juta. Pelaku dan barang bukti selanjutnya, dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dapat diterapkan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau Pasal 55 Huruf d Jo Pasal 107 Huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)