Curi 2 Motor di Bengkel, Pelaku Diciduk Polsek Bukit Raya Pekanbaru di Kampar

datariau.com
1.460 view
Curi 2 Motor di Bengkel, Pelaku Diciduk Polsek Bukit Raya Pekanbaru di Kampar
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Bukit Raya. 

PEKANBARU, datariau.com - Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan Curanmor R2 pada Senin (14/3/2022). Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dalam aksinya, selain mengambil 2 unit sepeda motor, pelaku juga menggasak beberapa peralatan bengkel.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor R2, untuk pelaku sendiri berinisial KUT (23) berhasil diamankan di Jalan Karya Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Acha Feri menjelaskan, awal peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, sekira pukul 22.00 wib, pelaku KUT mendatangi bengkel RWP di Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Melihat bengkel dalam keadaan tergembok dari luar, pelaku menemui kawannya yang berinisial B (DPO) selanjutnya pelaku mengajak B untuk melakukan pencurian di bengkel RPW dengan mengatakan bahwa pelaku memiliki kunci duplikat gembok bengkel RPW dan B (DPO) mau ikut bersama pelaku,? ujarnya.

Acha Feri juga menerangkan, setelah menerima laporan dari korban Irwan (pemilik bengkel) pada Selasa (15/3/2022), kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino SH MH dan Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Ipda Hasriyal dan Panit 3 Ipda Okto Wahyudi memperoleh petunjuk tentang keberadaan pelaku, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KUT (23) di Jalan Karya Baru Perumahan Berkah Familly Residence II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Setelah dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di Jl Karya I (bengkel RPW) Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru bersama temannya B (DPO), setelah itu pelaku dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Rx-King warna hitam BM 2911 SH, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi, 1 buah bor tangan merek maktec, 1 buah bor tangan merek Tuner, 1 gerindra, 1 mesin las lakoni 900 watt warna biru, 1 knalpot Fan Terra, 2 botol oli mdx2, dan 1 tas peralatan kunci-kunci bengkel.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (lis)

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)