Catat, Spanduk Caleg Seperti Ini Tak Boleh Ditampilkan, Bakal Ditertibkan Bawaslu

datariau.com
1.435 view
Catat, Spanduk Caleg Seperti Ini Tak Boleh Ditampilkan, Bakal Ditertibkan Bawaslu
Foto: ist
Bawaslu Kota Pekanbaru saat menertibkan APK Caleg yang melanggar.

PEKANBARU, datariau.com - Bawaslu Kota Pekanbaru bergerak cepat menindak seluruh Alat Peraga Kampanye calon legislatif yang bertebaran di kota Pekanbaru.

Penindakan dilakukan setelah adanya pengumuman Daftar Calon Tetap legislatif oleh KPU Kota Pekanbaru pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

"Langkah ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu dalam menegakan aturan yang diatur oleh undang undang. Dalam melakukan penindakan APK, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda," kata Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat, kepada datariau.com melalui rilis diterima, Sabtu (11/11/2023).

Dijelaskan, bahwa langkah penertiban Alat Peraga Kampanye sebagai bentuk pelaksanaan undang undang Nomor 7 tahun 2017 dan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2023, dimana dalam undang undang tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan yakni pada 28 November 2023.

"Para peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye akan dilakukan penindakan tegas," terangnya.

Baca juga: Demokrat Pekanbaru Dukung Bawaslu Tertibkan APK Bacaleg


Oleh karena masih adanya para peserta pemilu yang mengabaikan aturan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya (Panwaslucam dan Pengawas Kelurahan) melakukan penertiban pada APK yang mengandung unsur kampanye dari tanggal 4-27 November 2023, yang berada di jalan protokol Kota Pekanbaru.

"Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11) diawali dengan apel gabungan, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan protokol seluruh kecamatan di Pekanbaru selama 7 hari, sebanyak 2.462 APK yang melanggar ditemukan di lapangan. Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye, pemasangan alat peraga di tempat ibadah, pohon, tiang listrik, gedung pemerintahan dan fasilitas umum," katanya.

Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada 28 November 2023. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan. Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat bersama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada.

Bawaslu Kota Pekanbaru melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.

Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Misbah Ibrahim SH, bahwa siapa saja yang melakukan kampanye di luar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.

"Untuk itu, kita berharap peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya," ajaknya. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)