Catat, Spanduk Caleg Seperti Ini Tak Boleh Ditampilkan, Bakal Ditertibkan Bawaslu

datariau.com
1.434 view
Catat, Spanduk Caleg Seperti Ini Tak Boleh Ditampilkan, Bakal Ditertibkan Bawaslu
Foto: ist
Bawaslu Kota Pekanbaru saat menertibkan APK Caleg yang melanggar.

Bawaslu Kota Pekanbaru melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.

Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Misbah Ibrahim SH, bahwa siapa saja yang melakukan kampanye di luar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi Pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.

"Untuk itu, kita berharap peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya," ajaknya. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)