Camat Tualang: Sesuai Aturan Surat Peringatan Akan Dilayangkan Kepada yang Bersangkutan

Hermansyah
725 view
Camat Tualang: Sesuai Aturan Surat Peringatan Akan Dilayangkan Kepada yang Bersangkutan
Warnet simpang Jalan AR Hakim Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang buka dini hari.

SIAK, datariau.com - Salah satu warnet di simpang Jalan AR Hakim, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (13/4/2022) sekira pukul 02.22 WIB, masih bebas beroperasi.

Pantauan datariau.com di lokasi, pemilik warnet membuka kembali usahanya setelah razia yang dilakukan oleh Satpol PP pada Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, Pemuda Tualang, Wahyudin, SH mengatakan, hendaknya dilakukan pengawasan dan patroli, khususnya Satpol PP Kecamatan Tualang agar menertibkan dan memberi sanksi tegas terhadap warnet ini.

"Karena hal inilah yang menyebabkan tingkat kriminal di Tualang tak habis-habis yang dilakukan oleh anak bawah umur. Kita minta pihak terkait agar bersungguh-sungguh dalam menertibkan warnet bandel seperti ini," jelasnya.

Dia menambahkan, inikan bulan Ramadhan mari kita jaga ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat. Dan sudah malam, seharusnya pemilik warnet dapat membatasi hal tersebut.

"Tolong, kepada pihak terkait agar dapat memberikan teguran atau sanksi yang sungguh-sungguh terhadap warnet ini, lakukan pengawasan," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Camat Tualang Tengku Indra Putra, SSTP MSi dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (13/4/2022) siang. Dia mengatakan akan segera melayangkan surat kepada pemilik warnet tersebut.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, surat teguran dan peringatan selanjutnya akan dilayangkan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.(man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)