Cabuli Cucu, Kakek di Tambang Kampar Ditangkap Polisi

datariau.com
1.438 view
Cabuli Cucu, Kakek di Tambang Kampar Ditangkap Polisi

TAMBANG, datariau.com - Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kampar saat ini sangat marak terjadi, kali ini dua bocah usia 3 dan 5 tahun menjadi korban yang terjadi di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Pelaku adalah SU (66), dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3) menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku ini. Kejadian ini baru diketahui terjadi pada Selasa (19/8/2025) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat ibu korban inisial F memeriksa galeri HP dan melihat pada Bulan Juni tepatnya pada Ahad (26/6/2025) ada foto pelaku mencabuli anak inisial B (5).

Setelah dilihat dengan jelas oleh F, ada 4 foto yang memperlihatkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku kepada B. F menanyakan hal tersebut kepada anaknya B, korban menjelaskan bahwa memang benar pelaku (Atuk) melakukan pencabulan kepada dirinya dengan cara meraba kemaluan dengan menggunakan jari.

Mendengar hal itu, ibu korban menceritakan kepada kakaknya S, lalu S pun kaget mendengar kejadian tersebut, seketika S teringat bahwa anaknya yang bernama K pernah mengeluhkan bahwa kemaluannya sakit.

S pun menanyakan kepada anaknya apakah pernah dipegang-pegang oleh pelaku dan K mengatakan bahwa benar Atuk memegang kemaluannya, mendengarkan kejadian tersebut kedua ibu korban mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan ayah tirinya itu.

Setelah mendapatkan laporan dari kedua ibu korban pada Kamis (21/8/2205) sekira pukul 15.00 Wib Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menonton permainan volly di tepi Sungai Kampar di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

"Sekira pukul 17.15 WIB Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri beserta tim menemukan pelaku bersama dengan teman-temannya sedang menonton volly dan kemudian langsung dilakukan penangkapan," ujar AKP Gian.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkas Kasat. (das)

Tag:Cabul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)