INHU, datariau.com - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto mengangkat pamannya Agusrianto sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Inhu dan Warniati yang merupakan tantenya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKD) Inhu.
Hal ini dilakukan Yopi pasca pensiunnya Sekda Inhu Raja Erisman. Kebijakan bupati ini menjadi sorotan bagi masyarakat dan disayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat Indragiri (TPMI) Inhu.
"Agusrianto yang merupakan paman Yopi ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKD lalu BP4KP lalu diangkat lagi menjadi Asisten III Setdakab Inhu dan kini diangkat menjadi Plt Sekda Inhu oleh Bupati Inhu Yopi yang juga keponakan Agusrianto dan Warniati," ujar Deli, aktifis LSM TPMI kepada datariau.com, Ahad (22/2/2015).
Tidak hanya sampai di situ saja, ujar Deli, kebijakan Yopi yang juga mengangkat tantenya bernama Warniati sebagai Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKD) Inhu juga sangat disayangkan masyarakat.
"Informasi dan data yang dapat kita himpun, katanya Warniati merupakan adik kandung dari Agusrianto," ujar Deli lagi.
Perbuatan Yopi ini, kata Deli, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Terpisah, pengamat politik, Hardi mengatakan, kebijakan Yopi dinilai sangat menyalahi. "Disaat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas praktik KKN, semangat itu harus digunakan oleh para pimpinan pemangku kebijakan di seluruh daerah untuk tidak melakukan praktik KKN," kata Hardi.
Memang, jelasnya, tidak ada Undang-Undang yang melarang kebijakan tersebut, namun dari sisi etika pemerintahan apa yang dilakukan Bupati Inhu adalah hal yang tidak wajar dan tidak etis.
"Semangat pemberantasan KKN yang sedang giat-giatnya dilakukan negara mestinya diikuti oleh seluruh kepala daerah dimanapun dia berkuasa. Dengan Yopi mengangkat paman dan tante di posisi jabatan strategis di Pemkab Inhu, itu telah mencederai semangat pejuang dalam pemberantasan KKN di negeri ini. Walau tidak ada Undang-Undang yang secara spesifik melarang namun Yopi telah melanggar etika pemerintahan," ulas Hardi.
Secara normatif, sambung Hardilagi, tidak ada ketentuan yang melarang sepanjang dia memiliki kemampuan dan kompetensi serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun, secara etika kebijakan Bupati yang mengangkat paman dan tantenya, melanggar etika karena akan mengaburkan antara makna institusi dan institusi privat dan memunculkan kesan seolah-olah Pemkab Inhu merupakan institusi privat," pungkas Hardi menjelaskan.
Terkait hal ini, Bupati Inhu Yopi Arianto belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat dalam bentuk SMS yang dikirim ke ponsel gegam Bupati Inhu Yopi belum dibalas. (her)