TELUKKUANTAN, datariau.com - Sepasang mahasiswa inisial NY (Pr 20) dan DR (Lk 25) diamankan Polsek Singingi setelah ketahuan telah membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan ke dalam sumur.
Pengungkapan ini berawal pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 08.30 WIB ditemukan mayat janin laki-laki lengkap dengan ari-ari di dalam sumur warga di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi yang diketahui milik inisial Su.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Suk pagi itu menghidupkan air kran yang berada di dapur rumahnya, air kran tersebut berbuih dan mengeluarkan aroma busuk.
Saksi pergi ke kamar mandi belakang yang berada di luar rumah dan membuka tutup sumur yang terbuat dari papan dan mencium aroma busuk dari dalam sumur tersebut, saat melihat ke dalam sumur, saksi melihat ada semacam boneka anak kecil dalam keadaan tertelungkup.

Kemudian saksi memberitahukan hal tersebut kepada suaminya Su, saat dia melihat ke dalam sumur tersebut kemudian Su memberitahukan kepada orangtuanya bernama Sur, saat dia melihat ke dalam sumur, kemudian para saksi bersama-sama mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur dengan menggunakan pipa paralon yang dibuatkan kait.
Setelah diangkat ternyata ditemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari, yang kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM, melalui Kapolsek Singingi IPTU Koko F Sinuraya SH MH, membenarkan adanya penemuan jabang bayi yang sudah membusuk di dalam sumur rumah warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi, milik Su.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi dari saksi yang ada, telah diamankan 2 orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi, yaitu NY perempuan usia 20 tahun status mahasiswi dan DR laki-laki usia 25 tahun yang juga mahasiswa.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku sudah berpacaran sejak tahun 2020 dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan, sekitar Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR bahwa ia telah hamil.
Kemudian pelaku DR menyarankan agar pelaku NY menggugurkan kandungan tersebut dengan minum obat, namun upaya itu tidak berhasil, dikarenakan tidak ada reaksi maka sekitar bulan April 2021 pelaku DR menyarankan NY minum obat dan minuman yang disarankan DR selama 1 pekan namun tetap tidak ada reaksi.
Pada Kamis, 29 Juli 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal di rumah orang tua NY, setelah selesai acara pernikahan, pelaku NY meminum minuman kratingdaeng dan pada hari Ahad tanggal 01 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku NY merasakan perutnya mules.
Kemudian pelaku pergi ke kamar mandi di belakang rumah, setibanya di kamar mandi tersebut janin bayi langsung keluar dari kandungan dan karena pelaku NY takut ketahuan, kemudian NY membuang janin tersebut ke dalam sumur yang berada di belakang rumah.
"Saat ini kedua pelaku yaitu DR dan NY berikut barang bukti yang ada sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Undang Undang mereka diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP," pungkas Kapolsek Singingi IPTU Koko F Sinuraya SH MH. (jek)