Blak-blakan! Rocky: Kalau Punya Otak, Harusnya Dia Mengundurkan Diri!

Ruslan
1.190 view
Blak-blakan! Rocky: Kalau Punya Otak, Harusnya Dia Mengundurkan Diri!
Foto: Net

Salah satunya yaitu melanggar ketentuan Pasal 35 huruf C peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD ataupun swasta. (*)

Sumber: lawjustice.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)