Bejat, Ayah di Siak Tega Hamili Anak Tiri Usia 13 Tahun, Dibawa Kabur dan Nikah Siri

Datariau.com
2.396 view
Bejat, Ayah di Siak Tega Hamili Anak Tiri Usia 13 Tahun, Dibawa Kabur dan Nikah Siri

SIAK, datariau.com - Seorang ayah ditangkap polisi akibat setubuhi anak tiri. Adapun pria itu berinisial FA (36) warga Kecamatan Dayun kabupaten Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak IPTU Tony Prawikra STrK SIK melalui Kanit PPA Polres Siak IPDA Eunike SD STrK MH mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban berinisial YR (35).

Bahwa pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 08.00 wib YR melihat pintu dapur sudah terbuka dan seketika langsung melihat N (13) di kamar tidurnya tidak ada dan kemudian mencari di sekitar rumah dan teman-teman sekolah, juga ke rumah orang tua teman dekat N yang berada di Pasar Dayun namun tidak ada yang melihat dan bertemu N.

Kemudian YR dan keluarga menghubungi nomor HP N dan Instagram tetapi tidak aktif, karena tidak dapat dicari dan nomor Hp tidak bisa dihubungi sehingga YR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Kemudian pada Kamis 18 Mei 2023 pelapor dihubungi Polres Siak bahwa anak N telah ditemukan bersama ayah tirinya FA diamankan di Polres Siak.

Setelah YR menanyai kepada N, YR mengetahui bahwa N dan FA sudah menikah sirih pada Ahad 14 Mei 2023 dan N sudah hamil 4 bulan dan yang melakukannya adalah suami YR sendiri atau ayah tiri dari N.

"Terakhir kali pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan di Galan Garuda Sakti Km 8 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar," ujarnya.

Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2022. "Sejak korban kelas 1 SMP, terakhir kali melakukan persetubuhan terhadap N pada 17 Mei 2023," terangnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)