Bejat, Ayah di Aceh Timur Tega Tiduri Anak Kandung Berkali-kali

datariau.com
602 view
Bejat, Ayah di Aceh Timur Tega Tiduri Anak Kandung Berkali-kali

ACEH TIMUR, datariau.com - Seorang ayah di Kecamatan Peureulak Timur Aceh Timur tega meniduri anak kandungnya sendiri, berakhir diamankan Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

Perlakuan jarimah (perkosaan) yang dilakukan tersangka pelaku berinisial AR (40) warga Peureulak Timur terhadap anak kandungnya sendiri katakanlah Bunga (16) berhasil diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/82/V/2023/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tanggal 01 Mei 2023.

“Iya benar, tadi malam anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua/wali terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, Jum’at (24/5/2024) petang.

Dijelaskan Kasat, kasus ini terkuak ketika pada Ahad (30/4/2023) malam, korban sebut saja Bunga (16) menceritakan kepada keluarganya bahwa SA yang tidak lain ayah kandung korban mencabuli dirinya.

“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” ungkap Kasat.

Terbongkarnya aib ini setelah terjadi perubahan perilaku putrinya tersebut, lalu ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah apa dan di situlah korban mengaku bahwa SA telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali, tahun 2021 dan 2022.

Mendengar pengakuan korban dan merasa keberatan atas perbuatan suaminya terhadap putrinya, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada tanggal 01 Mei 2023.

Mengetahui perbuatannya sudah diketahui oleh keluarga istrinya dan dilaporkan ke Kepolisian, SA kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh.

Namun pada Kamis (23/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga kampung dimana tersangka pelaku bersembunyi.

Kemudian tersangka pelaku digiring ke Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perlakuan tersangka SA dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. (esy)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)