Begini Kronologi Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK, Istri Bupati Juga Diperiksa

datariau.com
373 view
Begini Kronologi Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK, Istri Bupati Juga Diperiksa
Tampak Bupati Kuansing (menggunakan topi dan masker) saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. (Sumber gambar: Tribunpekanbaru.com)

JAKARTA, datariau.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/6/2026) malam, setelah sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya saat tim antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan kedua pejabat tersebut.

"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB," ujar Budi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).

Baca juga:KPK Tangkap 10 Orang Terkait Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Belum Ditemukan


Menurut Budi, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Sempat Menghilang Saat OTT


Sebelum menyerahkan diri, keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnaen sempat menjadi tanda tanya. Saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuansing, keduanya tidak berada di lokasi sehingga penyidik belum dapat mengamankan mereka.

KPK bahkan secara terbuka meminta kedua pejabat tersebut bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik.

"Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan juga Sekda Kuansing untuk kooperatif, menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif," kata Budi sebelumnya.

Baca juga:Pelaksanaan MTQ ke-44 Riau di Kuansing Tetap Terlaksana Saat Kabar Operasi KPK


Imbauan tersebut akhirnya dipenuhi pada malam harinya ketika Suhardiman dan Zulkarnaen mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan.

OTT Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda


Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi diduga berkaitan dengan perkara suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan ini, yaitu barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan," jelas Budi.

Sepuluh Orang Diamankan


Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:Simpangsiur Kabar OTT KPK di Kuansing, Media Online Riau Kesulitan Konfirmasi, Nomor Pejabat Banyak Diganti


Kelima orang tersebut terdiri atas:

* tiga orang dari pihak swasta;
* satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi;
* satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara pihak lainnya masih menjalani proses pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Istri Bupati Turut Diamankan


Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Suci Nitia Edward, yang merupakan istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Saat dikonfirmasi wartawan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut.

"Benar," kata Budi singkat saat ditanya mengenai penangkapan Suci Nitia Edward.

Baca juga:Heboh Kabar KPK Berada di Kuansing, Begini Aktivitas di Rumah Dinas Sekda dan Polres


Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum menjelaskan secara rinci peran maupun keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang sedang diselidiki.

Profil Singkat Suhardiman Amby


Suhardiman Amby merupakan Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030 yang memimpin bersama Wakil Bupati Mukhlisin.

Politikus Partai Gerindra itu lahir di Pulau Panjang Hilir, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, pada 16 Juli 1969.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Riau (Unri), kemudian meraih gelar magister di Universitas Lancang Kuning (Unilak). Pada 2024, Suhardiman memperoleh gelar doktor dari Universitas Pasundan.

Sebelum menjadi kepala daerah, Suhardiman memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi dan politik. Ia pernah memimpin DPC Partai Hanura Kuansing pada periode 2019-2020 sebelum bergabung ke Partai Gerindra pada 2023 dan dipercaya sebagai Ketua DPC Gerindra Kuansing.

Baca juga:BREAKING NEWS: Operasi KPK di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Dikabarkan Diperiksa


Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2014-2019.

Pada 20 Oktober 2021, Suhardiman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Selanjutnya, pada 14 Juli 2023, ia dilantik sebagai Bupati Kuansing definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya.

Dalam Pilkada Kuansing 2024, Suhardiman berpasangan dengan Mukhlisin dan berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan 100.332 suara atau sekitar 51,69 persen dari total suara sah.

Baca juga:Bupati Kuansing Terima Dua Penghargaan Bergengsi dari Menteri Agama di MTQ ke-44 Provinsi Riau


Kemenangan tersebut mengantarkan pasangan Suhardiman-Mukhlisin dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030.

KPK Masih Dalami Perkara


Hingga Selasa malam, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan serta mendalami alat bukti yang telah disita.

Baca juga:Agung Nugroho dan Suhardiman Amby Akan Terima JMSI Riau Award 2026 pada Puncak HUT ke-6 JMSI


Sesuai prosedur hukum, KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan, konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan dalam batas waktu yang diatur oleh KUHAP.*** (den/hen, liputan6, detik.com, suara.com)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)