Begini Kronologi Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK, Istri Bupati Juga Diperiksa

datariau.com
372 view
Begini Kronologi Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK, Istri Bupati Juga Diperiksa
Tampak Bupati Kuansing (menggunakan topi dan masker) saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. (Sumber gambar: Tribunpekanbaru.com)

Sebelum menjadi kepala daerah, Suhardiman memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi dan politik. Ia pernah memimpin DPC Partai Hanura Kuansing pada periode 2019-2020 sebelum bergabung ke Partai Gerindra pada 2023 dan dipercaya sebagai Ketua DPC Gerindra Kuansing.

Baca juga:BREAKING NEWS: Operasi KPK di Kuansing, Bupati Suhardiman Amby Dikabarkan Diperiksa


Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2014-2019.

Pada 20 Oktober 2021, Suhardiman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Selanjutnya, pada 14 Juli 2023, ia dilantik sebagai Bupati Kuansing definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya.

Dalam Pilkada Kuansing 2024, Suhardiman berpasangan dengan Mukhlisin dan berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan 100.332 suara atau sekitar 51,69 persen dari total suara sah.

Baca juga:Bupati Kuansing Terima Dua Penghargaan Bergengsi dari Menteri Agama di MTQ ke-44 Provinsi Riau


Kemenangan tersebut mengantarkan pasangan Suhardiman-Mukhlisin dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari 2025 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030.

KPK Masih Dalami Perkara


Hingga Selasa malam, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan serta mendalami alat bukti yang telah disita.

Baca juga:Agung Nugroho dan Suhardiman Amby Akan Terima JMSI Riau Award 2026 pada Puncak HUT ke-6 JMSI


Sesuai prosedur hukum, KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan, konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum para pihak setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan dalam batas waktu yang diatur oleh KUHAP.*** (den/hen, liputan6, detik.com, suara.com)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)