Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Hukum Buntut dari Bagi-bagi Susu Saat CFD

Ruslan
1.332 view
Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Hukum Buntut dari Bagi-bagi Susu Saat CFD
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra 

Jakarta, datariau.com - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus memutuskan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melakukan pelanggaran hukum sehubungan dengan kegiatan bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta pada Ahad, 3 Desember 2023. Karena itu, Bawaslu Jakpus merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan ini.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau yang akrab disapa Sonny, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Januari 2024.

Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu, 3 Januari 2024. Bawaslu Jakpus telah selesai mengusut kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Gibran dimintai keterangannya kemarin. Ada juga calon legislatif atau caleg artis PAN yang memberikan klarifikasi, yaitu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. Empat politikus ini tercatat sebagai terlapor.

Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasinya kepada Bawaslu DKI untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. Alasan lain Bawaslu Jakpus meminta agar kasus ini ditindaklanjuti karena kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD diduga untuk kepentingan partai politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis Sonny dalam surat pemberitahuannya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)