Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Hukum Buntut dari Bagi-bagi Susu Saat CFD

Ruslan
1.335 view
Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Hukum Buntut dari Bagi-bagi Susu Saat CFD
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra 

Pergub DKI 12/16 mengatur tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD. Dalam Pasal 7 ayat 2 Pergub itu termaktub bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Gibran telah membantah bahwa kegiatan bagi-bagi susu pada awal Desember lalu mengandung unsur politik. "Kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan politik, udah itu aja," kata putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut usai diperiksa kemarin. (*)

Source: metro.tempo.co

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)